Regulasi Jarak Tempuh Kerja ASN Kabupaten Probolinggo: Mewujudkan Kenyamanan dan Efisiensi
Regulasi Jarak Tempuh Kerja ASN Kabupaten Probolinggo: Mewujudkan Kenyamanan dan Efisiensi
Bupati Probolinggo, Jawa Timur, M. Haris, menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur jarak tempuh maksimal tempat kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dari tempat tinggal. Inisiatif ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan terhadap kondisi ASN, khususnya guru, yang harus menempuh perjalanan jauh setiap hari untuk bekerja. Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan efisiensi kerja ASN, sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memperhatikan kesejahteraan para abdi negara.
Raperda tersebut mengusulkan batasan radius maksimal 15 kilometer antara tempat tinggal dan tempat kerja ASN. Bupati Haris menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil kajian dan pemetaan wilayah Kabupaten Probolinggo yang luasnya mencapai 1.696 kilometer persegi. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah kelelahan ASN akibat perjalanan jauh, terutama bagi guru yang sering bertugas di daerah terpencil. Namun, kebijakan ini memberikan fleksibilitas. ASN yang bersedia bekerja di lokasi yang jaraknya lebih dari 15 kilometer dari tempat tinggal dapat mengajukan surat pernyataan dan akan mendapatkan insentif, terutama bagi guru yang mengabdi di daerah terpencil demi mencerdaskan generasi muda.
Lebih lanjut, Bupati Haris menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi pejabat eselon II dan ASN yang bertugas di kantor Pemkab Probolinggo di Kecamatan Kraksaan. Kebijakan ini difokuskan untuk meningkatkan kenyamanan dan kesejahteraan ASN eselon IV, khususnya guru. Data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo menunjukkan total ASN guru berjumlah 5.578 orang, terdiri dari 2.547 PNS dan 3.031 PPPK. Dari jumlah tersebut, 4.172 ASN guru memiliki jarak tempuh kurang dari 15 kilometer ke tempat kerja, sementara 1.406 ASN guru lainnya memiliki jarak tempuh lebih dari 15 kilometer.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nur Jayadi, menambahkan bahwa jumlah ASN yang berdomisili di kecamatan tertentu dan bekerja di kecamatan lain yang berjarak jauh telah berkurang signifikan. Pemerintah Kabupaten Probolinggo terus berupaya untuk mengurangi jumlah ASN dengan jarak tempuh kerja yang jauh, demi mewujudkan peningkatan kesejahteraan dan produktivitas kerja ASN.
Inisiatif Raperda ini menandai komitmen Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui peningkatan kesejahteraan ASN. Dengan adanya regulasi yang mengatur jarak tempuh kerja, diharapkan dapat tercipta lingkungan kerja yang lebih nyaman dan produktif, sehingga ASN dapat berkinerja optimal dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan publik di seluruh wilayah Kabupaten Probolinggo.
Data Tambahan:
- Jumlah total ASN guru: 5.578 orang (2.547 PNS dan 3.031 PPPK)
- ASN guru dengan jarak tempuh < 15 km: 4.172 orang
- ASN guru dengan jarak tempuh > 15 km: 1.406 orang
- Luas wilayah Kabupaten Probolinggo: 1.696 km persegi