Pelatih Tinju Tersangka Eksibisionisme Diduga Memiliki Korban Lain, Polisi Lakukan Investigasi Mendalam

Pelatih Tinju Tersangka Eksibisionisme Diduga Memiliki Korban Lain, Polisi Lakukan Investigasi Mendalam

Kasus pelatih tinju berinisial MS yang melakukan aksi ekshibisionisme terhadap seorang anak Sekolah Dasar (SD) di Petukangan, Jakarta Selatan, memasuki babak baru. Kepolisian Sektor (Polsek) Pesanggrahan saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut menyusul informasi adanya potensi korban lain selain anak SD yang telah melapor. Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai kemungkinan adanya beberapa korban lain yang menjadi target perbuatan tidak senonoh MS.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, terdapat indikasi keterlibatan korban lain dalam kasus ini. Oleh karena itu, kami saat ini tengah melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta yang ada," ungkap AKP Seala Syah Alam dalam keterangan pers pada Selasa, 4 Maret 2025. Langkah investigasi ini dilakukan untuk memastikan tidak ada korban lain yang belum melapor dan memastikan keadilan tercapai bagi semua pihak yang mungkin menjadi korban. Proses penyelidikan melibatkan berbagai metode dan teknik investigasi yang terstandar untuk memastikan validitas informasi yang diperoleh.

Selain itu, Polisi juga berencana untuk melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka MS. Pemeriksaan kejiwaan ini bertujuan untuk memahami lebih mendalam motif dibalik tindakan pelaku dan mencari tahu kemungkinan adanya gangguan psikologis yang melatarbelakangi perilaku menyimpang tersebut. Hasil tes psikologi ini akan menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum selanjutnya.

"Untuk mengetahui lebih pasti motif dan kondisi psikologis pelaku, kami berencana melakukan uji psikologi terhadap tersangka. Hasilnya akan menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum selanjutnya," tambah AKP Seala. Proses uji psikologi akan dilakukan oleh ahli yang berkompeten di bidangnya, sehingga hasil yang didapatkan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

MS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolsek Pesanggrahan. Ia dijerat dengan beberapa pasal, diantaranya Pasal 414 Ayat 1 Huruf C KUHP subsider Pasal 281 KUHP juncto Pasal 10 dan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Pornografi juncto Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman yang dihadapi MS cukup berat, yaitu hingga 10 tahun penjara.

Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Korban yang baru saja keluar sekolah saat itu menjadi target aksi bejat MS yang mengendarai sepeda motor. Pelaku mengikuti korban dan memanggil-manggilnya hingga membuat korban ketakutan dan berlari. Namun, MS tetap mengejar korban. Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan kejahatan serupa.

Polisi menghimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengawasi anak-anak mereka. Jika ada informasi terkait kasus serupa, diharapkan untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.