Bank Indonesia Buka Layanan Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran 2025

Bank Indonesia Buka Layanan Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran 2025

Bank Indonesia (BI) kembali menyediakan layanan penukaran uang baru bagi masyarakat dalam rangka menyambut Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H tahun 2025. Layanan ini dibuka secara resmi pada Minggu, 16 Maret 2025, pukul 09.00 WIB melalui program 'Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2025'. Periode penukaran uang baru akan berlangsung dari tanggal 17 hingga 23 Maret 2025 di sejumlah lokasi yang telah ditentukan sebelumnya oleh BI. Sistem pemesanan yang diterapkan menekankan pada pendaftaran online, memastikan proses yang tertib dan efisien.

Layanan penukaran uang baru ini hanya dapat diakses melalui platform digital PINTAR BI, yang dapat diakses melalui tautan https://pintar.bi.go.id. Pendaftaran online ini menjadi prasyarat mutlak bagi masyarakat yang ingin mendapatkan uang baru untuk kebutuhan Lebaran. BI menetapkan kuota untuk setiap periode penukaran, sehingga masyarakat diimbau untuk mendaftar segera guna menghindari kehabisan kuota. Penting untuk diingat bahwa kuota penukaran dapat ditutup sewaktu-waktu jika telah terpenuhi.

Tata Cara Penukaran Uang Baru Melalui PINTAR BI

Proses penukaran uang baru melalui layanan kas keliling BI melibatkan beberapa tahap penting yang harus diikuti dengan cermat. Berikut langkah-langkah detailnya:

  1. Pendaftaran melalui PINTAR BI:

    • Akses situs web PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id.
    • Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
    • Tentukan provinsi, lokasi, dan tanggal penukaran yang diinginkan. Pastikan lokasi dan tanggal tersebut tersedia.
    • Lakukan registrasi dengan melengkapi data diri, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nomor telepon, dan alamat surel (email).
    • Masukkan jumlah uang yang ingin ditukarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perlu diperhatikan bahwa terdapat batasan maksimal penukaran uang per orang.
    • Setelah proses registrasi selesai, simpan bukti pemesanan yang berisi kode pemesanan, nama penukar, lokasi dan jadwal penukaran, serta jumlah uang yang akan ditukarkan. Bukti pemesanan ini sangat penting dan wajib dibawa saat penukaran.
  2. Kedatangan di Lokasi Penukaran:

    • Pastikan kehadiran di lokasi, tanggal, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
    • Bawalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, bukti pemesanan yang telah dicetak, dan uang tunai yang akan ditukarkan. Uang yang dibawa harus dalam jumlah sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan, dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun secara rapi dan searah.
    • Batas maksimal penukaran uang baru melalui layanan kas keliling BI adalah Rp 4.300.000,- per orang.

BI berharap program Serambi 2025 ini dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang baru menjelang Lebaran dan berjalan lancar. Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan informasi resmi dari BI dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk menghindari kendala selama proses penukaran uang.