Korlantas Polri Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM Selama Libur Lebaran 2025
Korlantas Polri Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM Selama Libur Lebaran 2025
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) memberikan kebijakan khusus terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama periode libur Lebaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik dan memiliki SIM yang masa berlakunya jatuh tempo pada periode tersebut.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Bagi Anggota dan PNS Polri, Korlantas memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara tanggal 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Periode tersebut meliputi libur nasional Nyepi Tahun Baru Saka 1947 (28-29 Maret 2025) dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H (31 Maret - 7 April 2025).
Masa Tenggang Perpanjangan SIM:
Pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam rentang waktu tersebut diberikan kesempatan untuk memperpanjang SIMnya tanpa perlu mengikuti ujian praktik dan teori, dengan syarat perpanjangan dilakukan pada periode masa tenggang yang telah ditentukan, yaitu tanggal 8 April 2025 hingga 19 April 2025. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan masa tenggang ini agar terhindar dari prosedur penerbitan SIM baru.
Kewajiban Pemilik SIM yang Melewati Masa Tenggang:
Bagi pemilik SIM yang tidak memanfaatkan masa tenggang tersebut dan melewati batas waktu 19 April 2025, maka mereka wajib melakukan proses penerbitan SIM baru. Hal ini berarti mereka harus mengikuti seluruh prosedur penerbitan SIM, termasuk ujian teori dan praktik, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Korlantas Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memperhatikan informasi ini dan memastikan masa berlaku SIM mereka agar tidak mengalami kendala selama periode libur Lebaran 2025. Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme perpanjangan SIM dapat diakses melalui saluran resmi Korlantas Polri, seperti website dan akun media sosial resmi mereka. Pentingnya kesiapan administrasi berkendara diharapkan dapat menunjang kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Korlantas Polri juga menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan SIM akan diliburkan pada tanggal 28 dan 29 Maret 2025 dalam rangka hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk merencanakan perpanjangan SIM mereka dengan bijak dan mempertimbangkan jadwal operasional layanan SIM di wilayah masing-masing.
Langkah antisipatif ini diharapkan dapat meminimalisir potensi kendala bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik Lebaran 2025 dan memastikan kelancaran lalu lintas selama periode libur nasional tersebut.