Penertiban Parkir Liar di Senopati: 12 Sepeda Motor Dievakuasi, Puluhan Kendaraan Lain Dikenai Sanksi
Penertiban Parkir Liar di Kawasan Senopati, Jakarta Selatan
Suasana Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (15/3/2025) lalu, mendadak ramai oleh kegiatan penertiban parkir liar yang dilakukan oleh Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan. Operasi yang digelar berhasil menindak tegas puluhan kendaraan yang parkir sembarangan, khususnya di atas trotoar dan bahu jalan. Sasaran operasi ini difokuskan pada kendaraan roda dua dan roda empat yang terbukti melanggar aturan lalu lintas dan parkir. Petugas Sudinhub Jakarta Selatan tak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar.
Hasil dari operasi penertiban parkir liar ini cukup signifikan. Sebanyak 12 sepeda motor terpaksa dievakuasi oleh petugas karena melanggar aturan parkir. Selain itu, 10 sepeda motor lainnya dikenakan sanksi cabut pentil, sementara satu mobil pribadi juga dievakuasi karena parkir di lokasi terlarang. Semua kendaraan yang dievakuasi dibawa ke kantor Sudinhub Jakarta Selatan untuk didata dan diproses lebih lanjut. Proses evakuasi kendaraan melibatkan tiga unit truk yang disiapkan oleh Sudinhub.
Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernad Oktavianus Pasaribu, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan ketertiban dan keamanan lalu lintas di kawasan Senopati. Menurutnya, parkir liar di trotoar dan bahu jalan bukan hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga membahayakan pejalan kaki, pesepeda, dan pengguna jalan lainnya. Ia menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk kepentingan bersama dan bukan untuk mencari kesalahan.
Sebelum kendaraan dapat diambil kembali oleh pemiliknya, para pelanggar diwajibkan untuk memenuhi persyaratan administratif. Hal ini meliputi pembayaran denda tilang yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan. Proses ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas dan memarkir kendaraan di tempat yang telah ditentukan.
Sudinhub Jakarta Selatan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi aturan parkir dan memarkir kendaraannya di tempat yang telah disediakan. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pengguna jalan. Pihak Sudinhub Jakarta Selatan juga berkomitmen untuk terus melakukan operasi penertiban parkir liar secara berkala di berbagai wilayah Jakarta Selatan guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. Kerjasama antara Sudinhub dan Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan akan terus ditingkatkan untuk memastikan efektivitas penertiban ini.
Rincian Kendaraan yang Ditertibkan:
- 12 Sepeda Motor (Dievakuasi)
- 10 Sepeda Motor (Cabut Pentil)
- 1 Mobil Pribadi (Dievakuasi)
Sudinhub Jakarta Selatan menegaskan kembali komitmennya untuk terus menertibkan parkir liar di wilayahnya demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.