Aktivitas Tersembunyi di Bekas 'Kampung Rusia' Ubud Picu Spekulasi

Aktivitas Tersembunyi di Bekas 'Kampung Rusia' Ubud Picu Spekulasi

Penutupan Parq Ubud, yang dikenal luas sebagai 'Kampung Rusia' di Ubud, pada 20 Januari 2025, ternyata tak sepenuhnya menghentikan aktivitas di lokasi tersebut. Laporan terbaru mengindikasikan adanya aktivitas yang mencurigakan di tempat wisata yang berlokasi di Jalan Sri Wedari Nomor 24, Desa Tegallalang, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali. Meskipun terlihat sepi di siang hari, pengamatan pada Sabtu, 15 Maret 2025, menunjukkan peningkatan aktivitas menjelang sore hari. Lalu lalang warga lokal dan asing di sekitar area tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status operasional sebenarnya dari Parq Ubud.

Pengamatan lapangan mencatat sejumlah wisatawan asing terlihat keluar masuk Parq Ubud, beberapa di antaranya menggunakan jasa ojek online. Namun, akses bagi kendaraan bermotor roda empat tampak dibatasi. Petugas keamanan terlihat mengarahkan kendaraan bermotor roda empat ke lokasi lain. Sementara itu, aktivitas lain terlihat seperti keluar masuknya warga lokal dengan pakaian tertutup dan beberapa pekerja bangunan. Hal ini menunjukkan adanya aktivitas yang tersembunyi dan mungkin dilakukan secara diam-diam. Seorang staf restoran di dekat lokasi, yang enggan disebutkan namanya, membenarkan penutupan Parq Ubud, namun mengaku bingung dengan aktivitas yang masih terlihat.

Sejumlah warga lokal lainnya, termasuk penjual kuliner di sekitar lokasi, memberikan kesaksian yang beragam. Meskipun mereka mengakui adanya penurunan aktivitas yang signifikan dibandingkan saat Parq Ubud masih beroperasi, mereka menduga masih adanya aktivitas di lokasi tersebut. Salah seorang penjual kuliner menduga masih adanya kontrak yang memungkinkan kegiatan operasional tetap berlangsung, meskipun akses mobil pribadi ke area Parq Ubud dibatasi. Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa Parq Ubud masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

Kasus hukum yang menjerat Andrey Frey, founder sekaligus direktur PT Parq Ubud, atas dugaan pelanggaran pendirian bangunan di lahan sawah dilindungi (LSD) masih bergulir di pengadilan. Frey terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus ini semakin mempertegas keraguan mengenai legalitas operasional Parq Ubud, terlebih dengan adanya indikasi aktivitas yang masih berlanjut meskipun telah dinyatakan resmi ditutup.

Saksi mata juga mengamati beberapa detail yang menunjukan aktivitas tersembunyi. Misalnya, petugas keamanan yang awalnya berjaga di dalam kini terlihat berjaga di luar area, serta sejumlah motor yang parkir di pinggir jalan. Aktivitas ini mengindikasikan adanya usaha untuk mengelabui pihak berwenang. Lebih lanjut, kehadiran petugas keamanan yang mengarahkan kendaraan, menunjukan adanya upaya untuk mengontrol akses masuk ke lokasi dan menjaga kerahasiaan aktivitas yang terjadi di dalamnya.

Kesimpulannya, Meskipun secara resmi telah ditutup, Parq Ubud masih menunjukkan tanda-tanda aktivitas yang mencurigakan. Lalu lalang orang dan aktivitas lainnya di lokasi menimbulkan spekulasi mengenai kelanjutan operasionalnya. Hal ini tentunya menjadi fokus perhatian aparat penegak hukum dan juga masyarakat, mengingat kasus hukum yang sedang dihadapi oleh pihak pengelola.

Sumber: detikBali