Besaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Pejabat Negara Tahun 2025

Besaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Pejabat Negara Tahun 2025

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 telah menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, termasuk pejabat negara, untuk tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam pasal 2 PMK tersebut, yang menyebutkan pemberian THR dan gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian kepada negara, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara. Pasal 3 ayat (1) PMK secara spesifik mencantumkan pejabat negara sebagai salah satu kategori aparatur negara yang berhak menerima manfaat ini.

Definisi 'pejabat negara' yang dimaksud dalam PMK ini mencakup berbagai posisi penting di pemerintahan. Berdasarkan pasal 3 ayat (4) PMK, jabatan-jabatan tersebut antara lain:

  • Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  • Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung Mahkamah Agung
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan (kecuali Hakim ad hoc)
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial
  • Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Menteri, Wakil Menteri, dan pejabat setingkat menteri
  • Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

Selain pejabat-pejabat utama tersebut, pasal 3 ayat (3) PMK juga mencakup berbagai posisi lainnya sebagai penerima THR dan gaji ke-13, termasuk:

  • Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga
  • Hakim ad hoc
  • Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
  • Pimpinan badan layanan umum
  • Pimpinan lembaga penyiaran publik

Besaran THR dan gaji ke-13 bagi pejabat negara terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja. Besaran masing-masing komponen ini bervariasi tergantung pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan. Perhitungan THR dan gaji ke-13 untuk Presiden dan Wakil Presiden mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, yang menetapkan gaji pokok Presiden enam kali lipat gaji pokok tertinggi pejabat negara, dan gaji pokok Wakil Presiden empat kali lipat gaji pokok tertinggi pejabat negara. Gaji pokok tertinggi pejabat negara sendiri berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000 adalah Rp 5.040.000 per bulan. Selain gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden juga menerima tunjangan jabatan. Perhitungan untuk menteri mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2000 dan Keppres Nomor 68 Tahun 2001, sedangkan untuk anggota DPR mengacu pada PP Nomor 75 Tahun 2000, Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015, yang mencakup berbagai komponen tunjangan selain gaji pokok.

Perlu dicatat bahwa perhitungan besaran THR dan gaji ke-13 yang tercantum di atas belum termasuk seluruh komponen tunjangan yang mungkin diterima oleh masing-masing pejabat negara. Rincian lebih lanjut dapat dilihat dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.