Kejaksaan Agung Ungkap Kesulitan Usut Kasus Korupsi Subholding Pertamina: Tantangan Waktu dan Hilangnya Bukti
Kejaksaan Agung Ungkap Kesulitan Usut Kasus Korupsi Subholding Pertamina: Tantangan Waktu dan Hilangnya Bukti
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan kesulitan yang dihadapi Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di anak perusahaan PT Pertamina periode 2018-2023. Dalam wawancara di program Gaspol, Jumat (14/3/2025), Burhanuddin menyebut kasus ini sebagai yang paling kompleks dan menantang selama masa kepemimpinannya. Kompleksitas kasus ini utamanya disebabkan oleh jangka waktu kejadian yang panjang, yaitu selama enam tahun. Hal ini menimbulkan beberapa kendala signifikan dalam proses penyelidikan.
Salah satu tantangan terbesar adalah potensi hilangnya bukti dan meninggalnya saksi kunci. Berkaitan dengan lamanya kasus ini berjalan, kemungkinan besar data, saksi, serta barang bukti fisik telah hilang atau rusak. Kejaksaan Agung menghadapi kesulitan dalam mengumpulkan bukti yang memadai untuk mendukung proses penuntutan. Lebih lanjut, Burhanuddin menyinggung adanya kemungkinan upaya menghilangkan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang terlibat. Hambatan waktu ini, menurut Jaksa Agung, sangat menghambat proses pengungkapan kasus korupsi tersebut.
Sembilan Tersangka Telah Ditetapkan
Meskipun menghadapi kendala yang berat, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina, antara lain:
- Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
- Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
- Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)
- Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
- Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga)
- Edward Corne (VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga)
Sementara itu, tiga tersangka lainnya merupakan broker, yaitu:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa)
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim)
- Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)
Bantahan Terhadap Tuduhan 'Ganti Pemain'
Jaksa Agung Burhanuddin membantah keras anggapan bahwa pengungkapan kasus korupsi Pertamina ini merupakan upaya untuk mengganti 'pemain' di industri minyak. Ia menegaskan bahwa penyelidikan dan penuntutan dilakukan murni untuk memberantas korupsi, dan Kejaksaan Agung siap menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk 'pemain baru', jika ditemukan bukti korupsi.
Burhanuddin menekankan bahwa melemahnya penegakan hukum karena terfokus pada 'ganti pemain' dapat membahayakan upaya pemberantasan korupsi. Kejaksaan Agung, tegasnya, berkomitmen untuk terus mengusut kasus korupsi tanpa henti, terlepas dari siapa yang terlibat dan kapan pun ditemukannya bukti pelanggaran.
Pemeriksaan Ahok Sebagai Saksi
Eks Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini atas permintaannya sendiri. Ahok mengaku terkejut dengan banyaknya informasi terkait operasional di subholding Pertamina yang sebelumnya tidak ia ketahui. Selama pemeriksaan 10 jam, Ahok mendapat penjelasan mengenai dugaan penipuan (fraud) dan transfer dana yang mencurigakan. Lebih lanjut, Ahok menyarankan agar mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, juga diperiksa untuk melengkapi investigasi.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp 193,7 triliun dan menjadi sorotan publik atas kompleksitasnya dan besarnya kerugian yang ditimbulkan. Kejaksaan Agung bertekad untuk mengungkap seluruh jaringan dan memastikan agar para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.