BAZNAS Jabar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 H/2025: Rincian per Kabupaten/Kota
BAZNAS Jabar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 H/2025: Rincian per Kabupaten/Kota
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat resmi mengumumkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025. Pengumuman ini tertuang dalam Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor 092/BAZNAS-JABAR/II/2025, yang menetapkan besaran zakat fitrah baik dalam bentuk bahan pokok berupa beras maupun dalam bentuk uang. Penetapan ini mempertimbangkan harga pasaran beras di masing-masing wilayah Jawa Barat dan telah melalui proses koordinasi yang intensif dengan berbagai pihak terkait.
Zakat fitrah, sebagai kewajiban bagi umat muslim yang mampu, merupakan salah satu rukun Islam yang penting. Pembayarannya memiliki makna spiritual dan sosial yang mendalam, yaitu untuk membersihkan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dan menolong fakir miskin menyambut hari raya Idul Fitri. Oleh karena itu, ketepatan dalam menentukan besaran zakat fitrah menjadi hal yang krusial untuk memastikan keadilan dan efektivitas penyalurannya.
Dalam edaran tersebut, BAZNAS Jabar menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg beras (yang dimakan sehari-hari) atau setara 3,5 liter per jiwa. Namun, mengingat perbedaan harga beras di setiap daerah, BAZNAS Jabar juga menetapkan nilai zakat fitrah dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan kondisi pasar masing-masing wilayah. Berikut rincian besaran zakat fitrah untuk setiap kabupaten dan kota di Jawa Barat:
Rincian Besaran Zakat Fitrah 2025 Jawa Barat (dalam Rupiah):
Kabupaten:
- Kabupaten Bandung: Rp 38.000
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 38.000
- Kabupaten Bekasi: Rp 47.000
- Kabupaten Bogor: Rp 47.000
- Kabupaten Ciamis: Rp 37.500
- Kabupaten Cianjur: Rp 38.000 atau Rp 46.000 (beras pandawangi)
- Kabupaten Cirebon: Rp 40.000
- Kabupaten Garut: Rp 40.500
- Kabupaten Indramayu: Rp 37.500
- Kabupaten Karawang: Rp 42.000
- Kabupaten Kuningan: Rp 37.500
- Kabupaten Majalengka: Rp 40.000
- Kabupaten Pangandaran: Rp 31.250
- Kabupaten Purwakarta: Rp 40.000
- Kabupaten Subang: Rp 40.000
- Kabupaten Sukabumi: Rp 40.000
- Kabupaten Sumedang: Rp 40.000
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 37.000 (untuk 2,5 kg beras) dan Rp 40.000 (untuk 2,7 kg beras)
Kota:
- Kota Bandung: Rp 40.000
- Kota Banjar: Rp 32.500
- Kota Bogor: Rp 45.000
- Kota Bekasi: Rp 47.000
- Kota Cimahi: Rp 37.500
- Kota Cirebon: Rp 45.000
- Kota Depok: Rp 45.000
- Kota Sukabumi: Rp 45.000
- Kota Tasikmalaya: Rp 37.500
Besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022, serta hasil rapat koordinasi antara BAZNAS kabupaten/kota se-Jawa Barat dengan Kementerian Agama, MUI, dan pemerintah daerah setempat. Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.
BAZNAS Jawa Barat menghimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, dan memastikan penyalurannya tepat sasaran kepada yang berhak menerimanya.