Kemnaker Ancam Sanksi Tegas Perusahaan Nakal yang Ingkar Pembayaran THR
Kemnaker Tegaskan Sanksi Berat bagi Perusahaan yang Telat atau Tak Bayar THR
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan peringatan keras kepada seluruh perusahaan di Indonesia terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh pekerja menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku, dan akan menjatuhkan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar peraturan. Hal ini disampaikan menyusul adanya laporan dan antisipasi potensi pelanggaran terkait pembayaran THR yang jatuh tempo pada bulan ini.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 10, perusahaan yang terbukti menunggak atau bahkan tidak membayar THR akan menghadapi konsekuensi hukum yang signifikan. Kemnaker telah secara gamblang menjelaskan jenis sanksi yang akan dikenakan, mulai dari denda hingga pembatasan operasional perusahaan. Perlu ditekankan bahwa denda yang dibebankan sebesar 5% dari total nilai THR yang seharusnya dibayarkan bukanlah pengganti kewajiban pembayaran THR itu sendiri. Artinya, perusahaan tetap wajib membayarkan THR kepada karyawan secara penuh, di samping denda yang harus dibayarkan.
Sanksi yang Akan Dikenakan:
- Denda 5% dari total THR: Ini berlaku bagi perusahaan yang telat membayar THR. Denda ini merupakan tambahan hukuman, bukan pengganti THR. Pembayaran THR tetap wajib dilakukan secara penuh.
- Sanksi Administrasi: Berupa teguran tertulis dan proses administrasi lainnya yang akan dijalani perusahaan yang melanggar.
- Pembatasan Kegiatan Usaha: Pemerintah berhak membatasi aktivitas operasional perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
- Penghentian Sementara atau Seluruh Alat Produksi: Sebagai langkah tegas, pemerintah dapat menghentikan sementara atau bahkan seluruh alat produksi perusahaan.
- Pembekuan Kegiatan Usaha: Sanksi terberat yang dapat dikenakan adalah pembekuan seluruh kegiatan usaha perusahaan.
Kemnaker menekankan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku. Mereka menghimbau kepada seluruh karyawan yang merasa hak THR-nya belum dipenuhi untuk segera melaporkan kejadian tersebut melalui kanal resmi yang telah disediakan, yaitu situs web Posko THR di alamat https://poskothr.kemnaker.go.id. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan segera dan profesional oleh tim pengawas Kemnaker.
Langkah-langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan yang mencoba untuk menghindari kewajiban membayar THR. Kemnaker berkomitmen untuk terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi guna menciptakan iklim kerja yang adil dan melindungi kesejahteraan pekerja di Indonesia. Kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan merupakan tanggung jawab bersama, baik dari perusahaan maupun pemerintah, demi terciptanya lingkungan kerja yang kondusif dan produktif.