Aktivitas 'Kampung Rusia' Ubud Kembali Menjadi Sorotan Setelah Penutupan Resmi

Aktivitas 'Kampung Rusia' Ubud Kembali Menjadi Sorotan Setelah Penutupan Resmi

Kompleks Parq Ubud, yang dikenal luas sebagai 'Kampung Rusia', kembali menjadi pusat perhatian publik meskipun telah resmi ditutup sejak 20 Januari 2025. Penutupan ini menyusul proses hukum yang tengah dijalani Andrej Frey, mantan Direktur PT Parq Ubud Partners, atas dakwaan pendirian bangunan di lahan sawah dilindungi (LSD) di Pengadilan Negeri Denpasar. Namun, indikasi aktivitas yang masih berlangsung di lokasi tersebut menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan publik.

Pantauan langsung di lokasi pada Sabtu, 15 Maret 2025, menunjukkan pemandangan yang kontradiktif. Meskipun terlihat sepi di siang hari, kemunculan warga lokal dan asing yang lalu lalang di sekitar Parq Ubud menjelang sore hari menimbulkan pertanyaan. Kehadiran petugas keamanan di lokasi juga menambah teka-teki mengenai aktivitas sebenarnya yang terjadi di dalam kompleks tersebut.

Pengamatan lebih lanjut mengungkapkan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) terlihat keluar masuk kompleks Parq Ubud, beberapa di antaranya menggunakan jasa ojek online. Hal ini berbanding terbalik dengan larangan bagi pengendara motor lain untuk masuk ke dalam kompleks. Petugas keamanan tampak mengarahkan kendaraan ke arah lain, sebuah tindakan yang menunjukkan upaya untuk membatasi akses masuk ke area utama Parq Ubud.

Tidak hanya WNA, beberapa warga lokal juga terpantau keluar masuk kompleks dengan mengenakan pakaian kasual. Terlihat pula aktivitas bongkar muat material bangunan, yang mengindikasikan adanya pekerjaan konstruksi atau renovasi yang masih berlangsung. Semua ini menunjukkan adanya aktivitas yang tidak lazim mengingat status penutupan resmi yang telah diumumkan.

Kesaksian warga sekitar semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas terselubung. Seorang staf restoran di dekat lokasi membenarkan penutupan Parq Ubud, namun menyatakan kebingungannya melihat lalu lalang orang yang masih terjadi. Hal senada juga diungkapkan oleh penjual kuliner lokal yang mengamati perubahan situasi lalu lintas di Jalan Sri Wedari, yang dulunya macet karena aktivitas Parq Ubud, kini menjadi lebih lancar, namun tetap menyisakan kecurigaan atas kemungkinan aktivitas yang masih berlangsung secara terbatas.

Sidang Andrej Frey, yang terancam hukuman lima tahun penjara atas dakwaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, semakin memperkuat konteks dari dugaan pelanggaran yang terjadi. Jaksa penuntut umum, Isa Ulinnuha, menjelaskan bahwa Parq Ubud didirikan di atas lahan seluas 18.400 meter persegi yang meliputi sepuluh bidang tanah, baik yang disewa maupun yang dibeli, di atas lahan sawah dilindungi. Pemerintah Kabupaten Gianyar telah memberikan tiga kali peringatan tertulis kepada Frey, namun tetap diabaikan.

Kesimpulannya, meskipun secara resmi telah ditutup, aktivitas di Parq Ubud menimbulkan kecurigaan yang kuat atas dugaan operasi diam-diam. Hal ini membutuhkan penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum dan memastikan tidak adanya pelanggaran yang berkelanjutan.

Bukti yang ditemukan:

  • Lalu lalang WNA dan warga lokal di sekitar Parq Ubud.
  • Kehadiran petugas keamanan yang mengarahkan kendaraan.
  • Aktivitas bongkar muat material bangunan.
  • Kesaksian warga sekitar yang membenarkan penutupan namun menyaksikan aktivitas yang mencurigakan.
  • Proses hukum yang sedang dijalani Andrej Frey.