Bank Indonesia Kembali Fasilitasi Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran 2025 Melalui Program PINTAR
Bank Indonesia Kembali Fasilitasi Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran 2025 Melalui Program PINTAR
Bank Indonesia (BI) kembali menghadirkan layanan PINTAR (Penukaran Uang Rupiah Terpadu) untuk memfasilitasi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan uang baru menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H tahun 2025. Program ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (Serambi) 2025 dan menawarkan kemudahan akses bagi masyarakat untuk memperoleh uang pecahan baru dalam kondisi layak. Layanan PINTAR BI yang telah terbukti efektif dan efisien ini kembali beroperasi di berbagai lokasi strategis di Indonesia, menjawab tingginya permintaan uang baru di masa menjelang Lebaran.
Mekanisme Pendaftaran dan Penukaran Uang Melalui PINTAR BI
Proses penukaran uang melalui PINTAR BI dirancang untuk memberikan kemudahan dan ketertiban. Masyarakat diwajibkan melakukan pendaftaran secara daring melalui situs resmi https://pintar.bi.go.id sebelum melakukan penukaran fisik. Pendaftaran ini bertujuan untuk mengatur kuota dan memastikan proses penukaran berjalan lancar tanpa antrean panjang. Berikut langkah-langkah pendaftaran melalui sistem PINTAR:
- Akses Situs PINTAR: Kunjungi situs resmi PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id.
- Pilih Menu Kas Keliling: Pilih opsi "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
- Pilih Lokasi dan Tanggal: Tentukan provinsi, lokasi, dan tanggal penukaran yang sesuai dengan ketersediaan jadwal.
- Registrasi Akun: Isi formulir registrasi dengan data diri yang valid, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nomor telepon, dan alamat surel (email).
- Tentukan Jumlah Uang: Tentukan jumlah uang yang akan ditukarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan batas maksimal Rp 4.3 juta per orang.
- Simpan Bukti Pemesanan: Setelah berhasil melakukan registrasi, simpan bukti pemesanan yang memuat kode pemesanan, detail data penukar, lokasi dan jadwal penukaran, serta jumlah uang yang akan ditukarkan. Bukti ini wajib dibawa saat proses penukaran fisik.
Persiapan Sebelum Penukaran
Pada saat melakukan penukaran, masyarakat diwajibkan membawa bukti pemesanan yang telah diperoleh melalui proses pendaftaran daring. Selain itu, KTP asli atau elektronik juga wajib dibawa sebagai verifikasi identitas. Uang yang akan ditukarkan harus dalam kondisi yang baik, dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah untuk mempermudah proses verifikasi oleh petugas.
Jadwal dan Lokasi Penukaran
Layanan penukaran uang baru melalui program PINTAR BI tahun ini dijadwalkan dalam beberapa periode. Setiap periode memiliki waktu pemesanan dan penukaran yang berbeda. Kuota penukaran dibatasi hingga 1.000 orang per hari di 22 titik perbankan yang tersebar di sejumlah kota di Indonesia. Jadwal lengkapnya adalah sebagai berikut:
- Periode I: Pemesanan mulai 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB, penukaran 4-9 Maret 2025.
- Periode II: Pemesanan mulai 9 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, penukaran 10-16 Maret 2025.
- Periode III: Pemesanan mulai 16 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, penukaran 17-21 Maret 2025.
- Periode IV: Pemesanan mulai 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, penukaran 24-27 Maret 2025.
Bank Indonesia berkomitmen untuk memastikan kelancaran proses penukaran uang baru ini dan menghimbau masyarakat untuk mematuhi prosedur yang telah ditetapkan untuk kenyamanan bersama. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Bank Indonesia atau menghubungi layanan informasi yang tersedia.