Moratorium TKI ke Arab Saudi Dicabut: Pemerintah Yakin Sistem Perlindungan Pekerja Migran Telah Membaik
Moratorium TKI ke Arab Saudi Dicabut: Pemerintah Yakin Sistem Perlindungan Pekerja Migran Telah Membaik
Pemerintah Indonesia resmi mencabut moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi. Keputusan ini, yang dijadwalkan diresmikan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada 20 Maret 2025, didasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap peningkatan signifikan sistem perlindungan pekerja migran di Kerajaan Arab Saudi. Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyatakan keyakinannya bahwa perbaikan sistem tersebut telah menjamin keamanan dan kesejahteraan TKI yang akan bekerja di berbagai sektor di Arab Saudi.
Pencabutan moratorium ini membuka peluang bagi 600.000 TKI untuk bekerja di Arab Saudi. Rinciannya, sebanyak 400.000 TKI akan ditempatkan di sektor domestik, sementara 200.000 lainnya akan mengisi posisi tenaga kerja terampil (skilled labour) yang membutuhkan keahlian khusus. Pemerintah juga telah melakukan penyesuaian skema penempatan TKI. Jika sebelumnya 80 persen TKI bekerja di sektor domestik, angka tersebut kini diturunkan menjadi 60 persen untuk mendorong peningkatan jumlah pekerja migran terampil. Perubahan ini merupakan upaya strategis untuk meningkatkan kualitas dan kontribusi TKI terhadap perekonomian Indonesia dan perekonomian Arab Saudi.
Perbaikan Sistem Perlindungan di Arab Saudi sebagai Dasar Keputusan
Alasan utama di balik pencabutan moratorium adalah peningkatan signifikan dalam sistem pengawasan dan perlindungan pekerja migran di Arab Saudi. Menurut Menteri Karding, sistem perlindungan yang diterapkan Arab Saudi saat ini dinilai bahkan lebih baik daripada yang diterapkan di negara-negara seperti Taiwan dan Malaysia. Meskipun demikian, pemerintah tetap bersikap hati-hati dan menekankan bahwa moratorium dapat diterapkan kembali jika di masa mendatang ditemukan indikasi pelanggaran hak-hak TKI atau peningkatan kasus kekerasan terhadap pekerja migran. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memprioritaskan keselamatan dan kesejahteraan para TKI.
Dukungan Presiden dan Persiapan Matang
Rencana pencabutan moratorium telah dilaporkan Menteri Karding kepada Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 14 Maret 2025. Presiden memberikan dukungan penuh dan menekankan pentingnya persiapan yang matang, termasuk penyediaan program pelatihan yang komprehensif bagi para TKI sebelum keberangkatan. Pemerintah juga menargetkan peningkatan pengiriman pekerja migran ke berbagai negara pada tahun 2026 hingga mencapai 425.000 orang, dengan proyeksi peningkatan remitansi mencapai Rp 439 triliun. Peningkatan ini diharapkan dapat berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
Pemantauan dan Pengawasan Berkelanjutan
Meskipun optimis terhadap perbaikan sistem perlindungan di Arab Saudi, pemerintah tetap berkomitmen untuk melakukan pemantauan dan pengawasan yang ketat terhadap kondisi dan kesejahteraan TKI di sana. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pencabutan moratorium tidak hanya meningkatkan peluang ekonomi bagi TKI, tetapi juga melindungi hak-hak dan keselamatan mereka di negara penempatan. Keberhasilan pencabutan moratorium ini akan sangat bergantung pada efektivitas pengawasan dan kerjasama yang erat antara pemerintah Indonesia dan otoritas Arab Saudi dalam memastikan perlindungan optimal bagi para pekerja migran Indonesia.