Konsekuensi Hukum Membatalkan Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar'i
Konsekuensi Hukum Membatalkan Puasa Ramadhan Tanpa Uzur Syar'i
Ramadhan, bulan suci penuh berkah bagi umat Islam, menandai kewajiban menjalankan ibadah puasa. Kewajiban ini, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 183, merupakan manifestasi ketakwaan seorang hamba kepada Allah SWT. Ayat tersebut berbunyi:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
Namun, praktiknya menunjukkan tidak semua muslim mampu menjalankan ibadah puasa dengan sempurna. Terdapat beberapa individu yang sengaja membatalkan puasanya tanpa adanya alasan syar'i yang dibenarkan. Pertanyaannya kemudian, bagaimana hukum membatalkan puasa Ramadhan dengan sengaja?
Hukum Membatalkan Puasa Secara Sengaja
Islam memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki uzur syar'i, seperti sakit, bepergian jauh, hamil, menyusui, dan kondisi lain yang dibenarkan secara agama. Namun, bagi mereka yang dengan sengaja membatalkan puasa tanpa uzur tersebut, akan menanggung konsekuensi hukum yang berat dan dosa besar di sisi Allah SWT. Firman Arifandi Lc MA dalam karyanya, Wanita Hamil atau Menyusui, Qadha atau Fidyah?, menjelaskan bahwa membatalkan puasa secara sengaja berarti dengan sadar melakukan perbuatan yang membatalkan puasa, misalnya berhubungan seksual di siang hari Ramadhan.
Hadits dari Abu Hurairah RA, sebagaimana tercantum dalam Kitab Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, menegaskan beratnya konsekuensi tersebut:
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِى غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ
Artinya: "Barangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah 'azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun."
Hadits ini menunjukkan bahwa dosa meninggalkan puasa tanpa uzur tidak akan terampuni, meskipun seseorang mengqadha puasanya seumur hidup.
Azab dan Dosa Membatalkan Puasa
Dalam buku Jalan Takwa, Idrus Abidin Lc MA menjelaskan bahwa membatalkan puasa Ramadhan dengan sengaja merupakan dosa besar yang berpotensi mendapatkan azab yang berat. Sebuah hadits menggambarkan gambaran mengerikan bagi mereka yang sengaja berbuka sebelum waktu berbuka:
بَيْنَمَا أَنَا نَائِمٌ أَتَانِي رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعِي -عَضَدِيْ- فَأَتَيَا بِي جَبَلاً وَعِرًا فَقَالاَ: اِصْعَدْ، فَقُلْتُ: إِنِّي لاَ أُطِيْقُ، فَقَالاَ: سَنُسَهِّلُهُ لَكَ. فَصَعَدْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي سَوَادِ الْجَبَلِ إِذَا بِأَصْوَاتٍ شَدِيْدَةٍ فَقَالاَ: مَا هَذِهِ اْلأَصْوَاتُ؟ قَالُوْا: هَذَا عَوَاءُ أَهْلِ النَّارِ، ثُمَّ انْطَلَقَا بِي فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مَعَلَّقِيْنَ بِعَرَاقِيْبِهِمْ مَشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيْلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا، قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ؟ قَالَ: اَلَّذِيْنَ يُفْطِرُوْنَ قَبْلَ تَحِلَّةَ صَوْمِهِمْ -أَيْ قَبْلَ وَقْتِ اْلإِفْطَارِ
Artinya: (...deskripsi azab yang mengerikan bagi mereka yang berbuka sebelum waktunya...)
Imam Adz-Dzahabi bahkan menyatakan bahwa dosa sengaja meninggalkan puasa tanpa uzur lebih besar daripada zina dan meminum khamar, bahkan meragukan keislaman pelakunya.
Kesimpulannya, membatalkan puasa Ramadhan dengan sengaja tanpa uzur syar'i merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat, baik di dunia maupun di akhirat. Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk memahami hukum ini dan menjalankan ibadah puasa dengan penuh ketaatan dan kesadaran.