Revisi UU TNI: 16 Lembaga Sipil Kini Boleh Diisi Prajurit Aktif
Revisi UU TNI: 16 Lembaga Sipil Dibuka untuk Penugasan Prajurit Aktif
Pembahasan revisi Undang-Undang TNI memasuki babak baru dengan kesepakatan penambahan jumlah lembaga sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkapkan hasil kesepakatan Panitia Kerja (Panja) RUU TNI yang telah melalui serangkaian rapat intensif. Setelah melalui proses negosiasi yang panjang, disepakati 16 lembaga pemerintahan yang dapat ditempati oleh personel TNI aktif. Jumlah ini meningkat dari sebelumnya yang hanya 10 lembaga, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Penambahan enam lembaga tersebut merupakan hasil dari usulan pemerintah dan pertimbangan matang dari Panja RUU TNI. Usulan awal pemerintah mencakup lima lembaga, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung. Namun, setelah melalui diskusi dan pertimbangan yang mendalam, Panja RUU TNI menambahkan satu lembaga lagi ke dalam daftar tersebut yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Penambahan BNPP ini didasarkan pada pertimbangan kondisi perbatasan negara yang rawan dan membutuhkan kehadiran personel TNI untuk pengamanan dan pengawasan. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan aspek strategis dan operasional di lapangan.
Hasanuddin menegaskan, kesepakatan mengenai 16 lembaga tersebut merupakan hasil final dari pembahasan Panja RUU TNI. Ia menekankan bahwa penempatan prajurit aktif di luar 16 lembaga yang telah disepakati ini mengharuskan mereka untuk mengundurkan diri dari dinas militer. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalisme TNI, serta menghindari potensi konflik kepentingan. Kejelasan aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah ambiguitas dalam penempatan personel TNI di sektor sipil.
Berikut daftar 16 lembaga sipil yang dapat dijabat prajurit aktif TNI berdasarkan revisi UU TNI:
- Koordinatori Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan Negara
- Sekretariat Militer Presiden
- Badan Intelijen Negara
- Lembaga Sandi Negara
- Lemhanas
- Dewan Pertahanan Nasional
- Basarnas (Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan)
- Badan Narkotika Nasional
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Keamanan Laut
- Kejaksaan Agung
- Mahkamah Agung
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Dengan ditetapkannya revisi UU TNI ini, diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang lebih jelas dan terukur terkait peran TNI dalam mendukung pemerintahan sipil. Namun, perlu diantisipasi potensi penyalahgunaan wewenang dan perlunya mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyimpangan dari aturan yang telah disepakati.