Aplikasi PINTAR BI Kembali Aktif, Layanan Penukaran Uang Baru 2025 Dibuka

Aplikasi PINTAR BI Kembali Aktif, Layanan Penukaran Uang Baru 2025 Dibuka

Setelah mengalami kendala teknis, aplikasi PINTAR BI (https://pintar.bi.go.id), platform resmi Bank Indonesia (BI) untuk penukaran uang baru tahun emisi 2025, telah kembali beroperasi pukul 11.00 WIB pada Minggu, 16 Maret 2025. Kendala teknis yang sebelumnya menyebabkan akses ke aplikasi tersebut terganggu telah berhasil diatasi oleh tim teknis BI. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk kembali melanjutkan proses pemesanan penukaran uang baru melalui layanan kas keliling yang telah dijadwalkan oleh BI.

Layanan kas keliling BI menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang kertas pecahan baru menjelang perayaan Lebaran. Proses penukaran uang melalui layanan ini mengharuskan pemesan untuk melakukan registrasi online terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR BI. Sistem ini dirancang untuk memastikan ketersediaan uang baru terdistribusi secara merata dan terkendali, mengingat tingginya permintaan dan keterbatasan kuota yang tersedia. Meskipun demikian, antusiasme masyarakat terhadap penukaran uang baru tetap tinggi, mencerminkan tradisi dan kebutuhan masyarakat akan uang baru selama periode perayaan.

Prosedur Penukaran Uang Baru Melalui PINTAR BI dan Kas Keliling BI:

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan masyarakat untuk melakukan penukaran uang baru melalui layanan kas keliling BI:

  1. Registrasi di Aplikasi PINTAR BI:

    • Akses situs web PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id.
    • Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
    • Tentukan provinsi, lokasi, dan tanggal penukaran yang diinginkan. Pastikan untuk memeriksa ketersediaan kuota sebelum melakukan registrasi.
    • Lakukan registrasi dengan melengkapi data diri, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nomor telepon, dan alamat surel (email).
    • Tentukan jumlah uang yang akan ditukarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perlu diingat bahwa maksimal penukaran uang baru melalui layanan kas keliling BI adalah Rp 4,3 juta per orang.
    • Simpan bukti pemesanan yang berisi kode pemesanan, nama penukar, lokasi dan jadwal penukaran, serta jumlah uang yang akan ditukarkan. Bukti pemesanan ini sangat penting dan wajib dibawa saat melakukan penukaran.
  2. Proses Penukaran di Lokasi yang Telah Ditentukan:

    • Datang ke lokasi penukaran pada tanggal dan waktu yang tertera di bukti pemesanan.
    • Bawalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, bukti pemesanan yang telah didapatkan melalui aplikasi PINTAR BI, dan uang rupiah dalam jumlah pas sesuai dengan pecahan dan tahun emisi yang telah dikelompokkan dan disusun dengan rapi.

Proses penukaran uang baru ini diharapkan berjalan lancar dan tertib berkat pemulihan layanan aplikasi PINTAR BI. BI senantiasa berupaya untuk menyediakan layanan terbaik bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan uang baru guna kelancaran transaksi selama perayaan hari raya.