Bank Indonesia Kembali Fasilitasi Penukaran Uang Baru Melalui Layanan PINTAR

Bank Indonesia Kembali Fasilitasi Penukaran Uang Baru Melalui Layanan PINTAR

Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru melalui platform digital PINTAR (Penukaran Uang Rupiah Terintegrasi) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh uang pecahan baru untuk kebutuhan Lebaran, dengan sistem reservasi online yang terintegrasi dan transparan. Periode pendaftaran dan penukaran uang dibagi menjadi empat periode, dengan kuota terbatas di setiap titik layanan untuk memastikan ketertiban dan efisiensi proses. Masyarakat diimbau untuk melakukan pendaftaran secara online dan mematuhi ketentuan yang berlaku untuk menghindari kendala dalam proses penukaran.

Jadwal dan Mekanisme Penukaran Uang Baru

Layanan penukaran uang baru melalui PINTAR BI akan dilaksanakan dalam empat periode, dengan jadwal sebagai berikut:

  • Periode I: Pendaftaran dibuka 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB, penukaran 4-9 Maret 2025.
  • Periode II: Pendaftaran dibuka 9 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, penukaran 10-16 Maret 2025.
  • Periode III: Pendaftaran dibuka 16 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, penukaran 17-23 Maret 2025.
  • Periode IV: Pendaftaran dibuka 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, penukaran 24-27 Maret 2025.

Setiap periode memiliki kuota terbatas, yaitu 1000 orang per hari di setiap titik kas keliling BI. Penukaran uang dilakukan di berbagai titik kas keliling BI dan perbankan yang tersebar di sejumlah kota di Indonesia. Jam layanan penukaran uang adalah pukul 09.00-12.00 WIB.

Cara Mendaftar Melalui PINTAR BI

Proses pendaftaran penukaran uang melalui PINTAR BI dilakukan secara online melalui situs atau aplikasi PINTAR di https://pintar.bi.go.id/. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Akses situs atau aplikasi PINTAR BI.
  3. Pilih menu 'Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling'.
  4. Pilih provinsi dan kota.
  5. Klik 'Lihat Lokasi' untuk melihat lokasi kas keliling.
  6. Pilih tanggal dan jam yang tersedia.
  7. Masukkan data diri (NIK, nama lengkap, nomor telepon, alamat email).
  8. Tentukan jumlah dan pecahan uang yang ingin ditukarkan (maksimal Rp 4.300.000).
  9. Centang pernyataan dan klik 'Pesan'.
  10. Simpan bukti pemesanan.

Setelah proses registrasi selesai, masyarakat wajib membawa bukti pemesanan dan KTP asli ke lokasi yang telah ditentukan pada tanggal dan waktu yang tertera di bukti pemesanan.

Ketentuan dan Informasi Penting

Berikut beberapa informasi penting yang perlu diperhatikan:

  • Batas Maksimal Penukaran: Rp 4.300.000 per orang.
  • Rincian Pecahan: Terdiri dari uang pecahan besar (UPB) dan uang pecahan kecil (UPK) dengan rincian sebagai berikut:
    • UPB (Rp 2.000.000): Rp 50.000 (30 lembar), Rp 20.000 (25 lembar)
    • UPK (Rp 2.300.000): Rp 10.000 (100 lembar), Rp 5.000 (200 lembar), Rp 2.000 (100 lembar), Rp 1.000 (100 lembar)
  • Kondisi Uang: Uang yang akan ditukarkan harus dalam kondisi baik, tidak sobek, lusuh, atau rusak.
  • Kewaspadaan: Waspadai calo atau pihak-pihak yang menawarkan jasa ilegal.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memperhatikan ketentuan yang berlaku, diharapkan proses penukaran uang baru dapat berjalan lancar dan tertib.