Meninggalnya Abdul Ghani Kasuba: KPK Hentikan Kasus Korupsi Mantan Gubernur Maluku Utara

Meninggalnya Abdul Ghani Kasuba: KPK Hentikan Kasus Korupsi Mantan Gubernur Maluku Utara

Kabar duka menyelimuti dunia hukum Indonesia. Abdul Ghani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara yang tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi, meninggal dunia pada Jumat, 14 Maret 2025 pukul 20.00 WIT di RSUD dr. Chasan Boesoeirie Ternate. Kabar tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Hairun Rijal, yang menyatakan bahwa Kasuba mengembuskan napas terakhir di ruang ICU, ditemani keluarga. KPK, dalam keterangan resminya pada Minggu, 16 Maret 2025, menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Kasuba dan mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.

Kepergian Kasuba menimbulkan pertanyaan akan kelanjutan proses hukum yang menjeratnya. Kasuba sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda. Pertama, kasus dugaan suap yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2023, terkait pengadaan proyek dan perizinan di Maluku Utara. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ternate, ia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Kedua, Kasuba juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 8 Mei 2024, yang diduga berkaitan dengan kasus suap sebelumnya. Dengan meninggalnya Kasuba, KPK menyatakan akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan langkah selanjutnya terkait kelanjutan kedua perkara tersebut. Secara umum, meninggalnya seorang tersangka sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap akan menghentikan proses hukum secara otomatis. Hal ini didasarkan pada asas hukum ne bis in idem, yang melarang seseorang diproses hukum dua kali atas kasus yang sama. Namun, mekanisme hukum untuk kasus-kasus yang melibatkan tindak pidana yang berbeda, seperti dalam kasus Kasuba, perlu kajian lebih lanjut.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti kasus-kasus korupsi meskipun menghadapi berbagai tantangan, termasuk situasi seperti meninggalnya tersangka. Lembaga antirasuah ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil, termasuk dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan pihak yang telah meninggal dunia. Meskipun proses hukum terhadap Kasuba secara resmi berakhir, KPK kemungkinan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses investigasi dan persidangan yang telah dijalani, guna memastikan tidak ada celah hukum yang memungkinkan terjadinya praktik korupsi serupa di masa mendatang. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pencegahan korupsi di tingkat pemerintahan dan perlunya peningkatan pengawasan serta penegakan hukum yang efektif. Kehilangan Kasuba tentunya menjadi catatan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil KPK akan menjadi fokus perhatian publik. Transparansi dan penjelasan yang rinci dari KPK sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.

  • Langkah selanjutnya KPK: KPK akan berkoordinasi dengan JPU untuk menentukan langkah selanjutnya terkait perkara yang menjerat Kasuba. Kemungkinan besar kasus akan dihentikan karena tersangka telah meninggal dunia.
  • Dua kasus yang menjerat Kasuba: Dugaan suap terkait pengadaan proyek dan perizinan (divonis 8 tahun penjara), dan TPPU.
  • Asas hukum yang relevan: Asas ne bis in idem (tidak diproses dua kali untuk kasus yang sama), menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya.
  • Dampak meninggalnya Kasuba: Proses hukum terhadap Kasuba akan dihentikan. KPK akan melakukan evaluasi menyeluruh dan menekankan pencegahan korupsi ke depannya.