Ancaman Pembubaran Negara dan Bom Jakarta dari 'Sunda Archipelago' Usai Kasus Pemalsuan STNK Terungkap
Ancaman Pembubaran Negara dan Bom Jakarta dari 'Sunda Archipelago' Usai Kasus Pemalsuan STNK Terungkap
Polres Cianjur mengungkap ancaman serius yang dilontarkan oleh kelompok yang menamakan diri 'Sunda Archipelago' menyusul penangkapan empat tersangka kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) skala besar. Ancaman tersebut berupa rencana pembubaran Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan serangan bom di Jakarta. Ancaman ini disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan isi surat tersebut. Surat tersebut berisi tuntutan pembebasan empat tersangka, salah satunya Hasanudin, yang disebut sebagai pejabat tinggi 'Kerajaan Sunda Nusantara' atau 'Sunda Archipelago'. Surat tersebut juga mengancam akan melibatkan 'federasi internasional' untuk membubarkan Indonesia dan melakukan serangan bom di Jakarta jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal 'Sunda Archipelago' dan ditembuskan kepada sejumlah pemimpin negara di dunia. Polisi saat ini tengah menyelidiki asal-usul dan jaringan penyebaran surat ancaman tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pengirimannya.
Kasus pemalsuan STNK yang menjadi pemicu ancaman ini melibatkan ribuan STNK palsu yang telah beredar selama lima tahun terakhir. STNK palsu tersebut menggunakan stempel 'Kerajaan Sunda Nusantara' dan digunakan untuk kendaraan hasil kejahatan, seperti kendaraan hasil penggelapan dari leasing, rental, dan kendaraan curian. Keempat tersangka yang telah ditangkap memiliki peran berbeda dalam sindikat ini. Hasanudin, sebagai otak utama, Irvan sebagai pembuat STNK palsu, Oyan sebagai penjual kendaraan yang menggunakan STNK palsu, dan Ema Doni sebagai pembeli. Keempat tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Cianjur.
Menariknya, Hasanudin membantah terlibat dalam penyusunan dan pengiriman surat ancaman tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui isi surat dan menepis tudingan tersebut. Terkait kasus pemalsuan STNK, Hasanudin bersikukuh bahwa STNK yang diterbitkan oleh 'Sunda Archipelago' merupakan dokumen sah. Pernyataan ini jelas bertentangan dengan hasil penyelidikan polisi yang telah menetapkan Hasanudin sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut. Perbedaan keterangan ini semakin mempertebal misteri di balik ancaman serius yang ditujukan kepada negara.
Penyelidikan kasus ini berpotensi meluas, mengingat implikasi dari ancaman pembubaran negara dan tindakan terorisme yang terungkap. Polisi akan menelusuri lebih dalam jaringan 'Sunda Archipelago', termasuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain di dalam dan luar negeri. Langkah tegas dan terukur akan diambil untuk memastikan keamanan dan kedaulatan negara.
Berikut ringkasan peran para tersangka:
- Hasanudin: Otak utama pemalsuan STNK, mengaku tidak tahu tentang surat ancaman.
- Irvan: Pembuat STNK palsu.
- Oyan: Penjual kendaraan dengan STNK palsu.
- Ema Doni: Pembeli kendaraan dengan STNK palsu.
Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat, baik dalam kasus pemalsuan STNK maupun dalam penyebaran surat ancaman yang mengancam keamanan dan kedaulatan negara.