Telkom dan Lintasarta Ditelisik Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Proyek PDNS Rp 958 Miliar

Telkom dan Lintasarta Ditelisik Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Proyek PDNS Rp 958 Miliar

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tengah mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini Kementerian Komunikasi dan Digital - Kominfo), yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 958 miliar. Periode dugaan korupsi tersebut berlangsung dari tahun 2020 hingga 2024. Proyek ini melibatkan sejumlah pihak swasta, termasuk PT Telkom Indonesia dan PT Lintasarta. Kejari Jakpus menuding lemahnya pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai salah satu penyebab terjadinya serangan ransomware pada Juni 2024, yang mengakibatkan gangguan layanan dan kebocoran data pribadi warga Indonesia.

Telkom, melalui VP Corporate Communication Andri Herawan Sasoko, menyatakan komitmen perusahaan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Telkom menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus dan berkolaborasi sepenuhnya dengan pihak berwenang dalam proses penyelidikan. Senada dengan Telkom, Lintasarta juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan informasi yang dibutuhkan kepada pihak berwenang. Keterlibatan kedua perusahaan telekomunikasi besar ini dalam proyek PDNS menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pun menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses penegakan hukum dan siap memberikan data serta informasi yang dibutuhkan untuk kelancaran proses penyidikan.

Kronologi dan Dampak Dugaan Korupsi:

  • Periode Dugaan Korupsi: 2020 - 2024
  • Kerugian Negara: Rp 958 miliar
  • Penyebab Utama: Dugaan lemahnya pertimbangan aspek keamanan siber, khususnya terkait kelaikan dari BSSN, dalam proses pengadaan.
  • Dampak: Serangan ransomware pada Juni 2024 yang mengakibatkan gangguan layanan dan kebocoran data pribadi warga negara Indonesia.
  • Pihak yang Terlibat: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)/Komdigi, PT Telkom Indonesia, PT Lintasarta, dan pihak-pihak lain yang masih dalam proses penyelidikan.

Kejari Jakpus telah mengeluarkan keterangan resmi yang menjelaskan kronologi kejadian dan dampak dari dugaan korupsi ini. Kasus ini menyoroti pentingnya aspek keamanan siber dalam proyek-proyek pemerintah yang melibatkan pengelolaan data sensitif. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memberikan keadilan bagi masyarakat Indonesia.

Proses penyidikan yang dilakukan Kejari Jakpus akan terus dipantau oleh publik dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Transparansi dan akuntabilitas dalam proyek-proyek pemerintah skala besar seperti PDNS sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan melindungi data pribadi warga negara.