Tantangan Menyambut Lebaran: Bonus Hari Raya untuk Mitra Driver Ojek Online dan Realitas Penghasilan
Tantangan Menyambut Lebaran: Bonus Hari Raya untuk Mitra Driver Ojek Online dan Realitas Penghasilan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru-baru ini mengeluarkan imbauan kepada perusahaan penyedia layanan ojek online (ojol) untuk memberikan bonus hari raya (BHR) kepada para mitra pengemudi. Imbauan ini disambut beragam respon, terutama terkait besarnya BHR yang diharapkan dapat menyamai Upah Minimum Provinsi (UMP). Asosiasi Garda Indonesia, misalnya, awalnya mengutarakan harapan tersebut, namun kemudian menyesuaikan ekspektasi dan membuka ruang dialog dengan pemerintah.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menjelaskan bahwa asosiasi menjadikan UMP sebagai acuan, namun mekanisme perhitungannya diserahkan kepada Kemenaker. Hal ini selaras dengan Surat Edaran Kemenaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang mengatur pemberian BHR bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi. Edaran tersebut menetapkan besaran BHR maksimal 20% dari penghasilan bulanan mitra driver selama setahun terakhir, dengan syarat mitra tersebut aktif dan produktif.
Namun, penerapan skema tersebut menimbulkan tantangan signifikan, terutama bagi mitra driver di wilayah Jabodetabek. Untuk mencapai BHR setara UMP DKI Jakarta, yang berkisar Rp 5 juta, seorang mitra driver harus mampu menghasilkan setidaknya Rp 25 juta per bulan secara konsisten selama setahun. Angka ini jauh melampaui penghasilan rata-rata mitra driver di lapangan yang berdasarkan informasi terkini, berkisar antara Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per bulan.
Perbedaan antara harapan dan realitas ini menimbulkan pertanyaan akan kesesuaian antara kebijakan dan kondisi lapangan. Berikut simulasi perhitungan BHR berdasarkan penghasilan bulanan, dengan catatan angka ini merupakan perkiraan dan dapat berbeda di lapangan:
- Penghasilan Rp 1 juta/bulan: BHR Rp 200.000
- Penghasilan Rp 2 juta/bulan: BHR Rp 400.000
- Penghasilan Rp 3 juta/bulan: BHR Rp 600.000
- Penghasilan Rp 4 juta/bulan: BHR Rp 800.000
- Penghasilan Rp 5 juta/bulan: BHR Rp 1.000.000
- Penghasilan Rp 6 juta/bulan: BHR Rp 1.200.000
- Penghasilan Rp 7 juta/bulan: BHR Rp 1.400.000
- Penghasilan Rp 8 juta/bulan: BHR Rp 1.600.000
- Penghasilan Rp 9 juta/bulan: BHR Rp 1.800.000
- Penghasilan Rp 10 juta/bulan: BHR Rp 2.000.000
Simulasi di atas menunjukkan disparitas yang signifikan antara harapan BHR setara UMP dan realitas penghasilan mayoritas mitra driver. Persoalan ini mengungkap kompleksitas dalam menyeimbangkan aspirasi pekerja gig ekonomi dengan regulasi yang berlaku. Diskusi dan dialog yang lebih intensif antara pemerintah, asosiasi pengemudi, dan perusahaan ojol diperlukan untuk mencari solusi yang lebih adil dan realistis bagi seluruh pihak menjelang perayaan hari raya mendatang.
Pemerintah perlu mempertimbangkan penyesuaian kebijakan atau strategi untuk membantu meningkatkan penghasilan mitra driver secara berkelanjutan, sehingga bonus hari raya dapat diberikan secara proporsional dan lebih bermakna bagi kesejahteraan mereka. Ke depan, mekanisme yang lebih transparan dan akuntabel dalam penentuan BHR juga perlu dipertimbangkan untuk memastikan keadilan dan menghindari kesenjangan yang terlalu besar antara harapan dan kenyataan.