Layanan Kas Keliling BI: Panduan Lengkap Penukaran Uang Baru Lebaran 2025
Layanan Kas Keliling BI: Panduan Lengkap Penukaran Uang Baru Lebaran 2025
Bank Indonesia (BI) kembali menghadirkan layanan penukaran uang baru melalui program kas keliling untuk menyambut perayaan Idul Fitri 1446 H / 2025 M. Layanan ini, yang tersebar di lebih dari 4.000 titik di seluruh Indonesia dan bekerja sama dengan berbagai lembaga perbankan, bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh uang pecahan baru guna memenuhi kebutuhan selama libur Lebaran. Pendaftaran layanan ini telah dibuka sejak awal Maret 2025 melalui platform digital PINTAR BI, dan proses penukaran uang dirancang lebih terstruktur dan efisien dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Proses penukaran uang melalui layanan kas keliling BI tahun ini menekankan pada sistem reservasi online melalui PINTAR BI (https://pintar.bi.go.id). Langkah-langkahnya sebagai berikut:
-
Registrasi di PINTAR BI:
- Akses situs web PINTAR BI di alamat yang telah disebutkan.
- Pilih provinsi, lokasi, dan tanggal penukaran yang diinginkan dari daftar lokasi kas keliling yang tersedia.
- Lakukan registrasi dengan melengkapi data pribadi yang dibutuhkan, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email yang aktif.
- Tentukan jumlah uang yang ingin ditukarkan, dengan memperhatikan batas maksimal penukaran per orang yang telah ditetapkan oleh BI.
- Simpan bukti pemesanan yang berisi kode pemesanan, detail data pribadi, lokasi dan jadwal penukaran, serta jumlah uang yang akan ditukarkan. Bukti pemesanan ini sangat penting dan harus dibawa saat proses penukaran.
-
Kedatangan di Lokasi Penukaran:
- Pastikan untuk hadir di lokasi penukaran yang telah dipilih pada tanggal dan waktu yang tertera di bukti pemesanan.
- Bawalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, bukti pemesanan yang telah dicetak atau disimpan dalam bentuk digital, dan uang yang akan ditukarkan.
- Uang yang akan ditukarkan harus dalam jumlah yang tepat dan telah dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, disusun secara rapi dan searah untuk mempermudah proses verifikasi.
Perlu diperhatikan: * Kuota penukaran uang baru untuk setiap periode dan lokasi terbatas. Pendaftaran akan ditutup jika kuota telah terpenuhi. * Batas maksimal penukaran uang baru melalui layanan kas keliling BI tahun ini adalah Rp 4.300.000 per orang. * Pastikan untuk memeriksa informasi terbaru mengenai lokasi dan jadwal penukaran melalui situs web PINTAR BI sebelum melakukan perjalanan ke lokasi penukaran. * BI bekerja sama dengan berbagai bank untuk menyediakan layanan kas keliling ini, sehingga pastikan untuk memeriksa informasi bank yang akan menjadi lokasi penukaran uang.
Dengan mengikuti panduan di atas, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah dan lancar melakukan penukaran uang baru melalui layanan kas keliling BI dalam rangka menyambut Lebaran 2025. Semoga informasi ini bermanfaat dan mempermudah persiapan perayaan Idul Fitri Anda.