Ancaman Pembubaran Negara dan Serangan Bom: Polisi Cianjur Buru Pengirim Surat dari 'Sunda Archipelago'
Ancaman Pembubaran Negara dan Serangan Bom dari Kelompok Sunda Archipelago
Polres Cianjur tengah memburu pelaku di balik surat ancaman yang dikirim oleh kelompok yang menamakan diri 'Kerajaan Sunda Nusantara Archipelago'. Surat tersebut muncul menyusul penangkapan empat tersangka pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diduga merupakan anggota kelompok tersebut. Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap pengirim surat ancaman tersebut tengah dilakukan secara intensif. "Kami akan mendalami dan mengejar pelaku pengirim surat ini," tegas AKP Tono dalam keterangannya pada Minggu, 16 Maret 2025.
Surat ancaman tersebut, yang dikirimkan dalam bentuk fisik dan digital melalui WhatsApp, berisi protes keras terhadap penangkapan empat tersangka. Lebih mengejutkan lagi, surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Sunda Archipelago dan ditembuskan kepada berbagai pemimpin negara di dunia ini, mengancam akan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan melakukan serangan bom di Jakarta. Ancaman tersebut dilayangkan jika keempat tersangka, termasuk Hasanudin yang disebut sebagai pejabat kekaisaran, tidak segera dibebaskan.
Isi surat tersebut, menurut AKP Tono, menyatakan bahwa jika tuntutan pembebasan Hasanudin dan tiga tersangka lainnya tidak dipenuhi, maka sebuah ‘federasi internasional’ akan mengambil tindakan untuk membubarkan Indonesia dan melancarkan serangan bom di Jakarta. Ancaman ini tentu saja menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan aparat keamanan lainnya.
Kasus pemalsuan STNK ini sendiri melibatkan empat tersangka. Hasanudin, yang disebut sebagai otak pelaku, diduga tidak mengetahui isi surat ancaman yang dikirimkan oleh Sekretaris Jenderal Sunda Archipelago. Tersangka lainnya, Irvan, berperan sebagai pembuat STNK palsu, sedangkan Oyan bertindak sebagai penjual kendaraan bermotor dengan STNK palsu tersebut, dan Ema Doni sebagai pembeli. Saat ini, keempat tersangka masih dalam proses pemeriksaan intensif di Polres Cianjur.
Hasanudin sendiri membantah keterlibatannya dalam pembuatan dan pengiriman surat ancaman tersebut. Dalam keterangannya, ia menyatakan tidak mengetahui isi surat dan tidak pernah berkomunikasi dengan pengirim surat tersebut. Pernyataan Hasanudin ini tentu akan menjadi bagian penting dari investigasi kepolisian untuk mengungkap jaringan dan motif dibalik surat ancaman yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum ini. Polisi akan menelusuri semua kemungkinan dan melacak jaringan komunikasi untuk mengidentifikasi pengirim surat dan motif dibalik ancaman serius tersebut.
Investigasi kasus ini difokuskan tidak hanya pada pengungkapan pelaku pemalsuan STNK, tetapi juga pada pengungkapan jaringan dan motif di balik ancaman serius yang disampaikan oleh kelompok Sunda Archipelago. Ancaman pembubaran negara dan aksi terorisme merupakan kejahatan serius yang tidak akan dibiarkan begitu saja oleh aparat penegak hukum. Pihak kepolisian bertekad untuk menuntaskan kasus ini dan membawa para pelaku ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.