Kepala Desa di Ende Ditangkap Terkait Kasus Pencabulan Anak yang Berujung Kehamilan

Kepala Desa di Ende Ditangkap Terkait Kasus Pencabulan Anak yang Berujung Kehamilan

Seorang kepala desa di Kecamatan Lepembusu Kelisoke, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial GNY, telah ditangkap aparat kepolisian. Penangkapan ini terkait dengan dugaan kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang mengakibatkan korban hamil. Penangkapan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Detusoko ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang telah dilaporkan sejak bulan Februari lalu.

Kapolsek Detusoko, Iptu Mahmud Derang, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan GNY dilakukan pada Sabtu dini hari di area parkir sebuah penginapan di Moni, Kecamatan Kelimutu. Lokasi penangkapan yang jauh dari tempat tinggal tersangka menunjukkan upaya GNY untuk menghindari proses hukum. Informasi mengenai keberadaan GNY yang diperoleh pihak kepolisian menjadi kunci keberhasilan operasi penangkapan ini. “Penangkapan dilakukan setelah kami menerima informasi akurat mengenai kepulangan tersangka melalui jalur laut menggunakan Kapal Bukit Siguntang,” ungkap Iptu Mahmud Derang dalam keterangan resminya pada Minggu, 16 Maret 2025. Proses penangkapan sendiri berlangsung tanpa perlawanan dari tersangka.

Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban pada 25 Februari 2025, tercatat dengan nomor laporan polisi LP/B/42/II/2025/SPKT/Res.Ende/PoldaNTT. Laporan tersebut mendetailkan dugaan pencabulan yang terjadi pada Mei dan Juni 2024, yang mengakibatkan korban mengalami kehamilan. Setelah laporan diterima, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ende. Namun, upaya penyelidikan awal terhambat karena tersangka melarikan diri ke Kalimantan. Keberadaan tersangka di Kalimantan selama beberapa bulan menjadi tantangan tersendiri bagi pihak kepolisian dalam melacak dan menangkap GNY.

Setelah berhasil diamankan, GNY langsung dibawa ke Mapolres Ende untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik sedang fokus pada pengumpulan bukti dan keterangan saksi guna memperkuat konstruksi kasus. Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku, dengan prioritas utama memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual dan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan tersebut. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap kasus kekerasan terhadap anak agar dapat ditangani secara cepat dan tuntas. Pihak berwenang berjanji akan terus berupaya maksimal untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.

Proses hukum selanjutnya akan melibatkan pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti-bukti pendukung, hingga akhirnya berujung pada proses persidangan. Publik menantikan proses peradilan yang transparan dan adil dalam kasus ini, guna memberikan efek jera kepada pelaku dan perlindungan optimal bagi korban.

Berikut poin penting dalam kasus ini:

  • Tersangka merupakan kepala desa di Kecamatan Lepembusu Kelisoke, Kabupaten Ende, NTT.
  • Korban merupakan anak di bawah umur yang kini tengah hamil.
  • Peristiwa pencabulan diduga terjadi pada Mei dan Juni 2024.
  • Tersangka melarikan diri ke Kalimantan setelah kasus dilaporkan.
  • Tersangka ditangkap di Moni, Kecamatan Kelimutu, setelah keberadaannya terlacak.
  • Proses hukum terhadap tersangka sedang berlangsung di Mapolres Ende.