Bank Indonesia Fasilitasi Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran 2025
Bank Indonesia Fasilitasi Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran 2025
Bank Indonesia (BI) telah resmi membuka layanan penukaran uang baru untuk menyambut perayaan Lebaran 2025. Layanan ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh uang pecahan baru yang bersih dan layak untuk digunakan selama periode perayaan. Proses penukaran uang baru ini dilakukan secara tertib dan terencana, dengan sistem pendaftaran online yang dirancang untuk memastikan efisiensi dan ketertiban selama proses penukaran berlangsung.
Untuk mengakses layanan penukaran uang baru BI, masyarakat diwajibkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui situs web resmi BI, yakni pintar.bi.go.id. Sistem pendaftaran online ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam merencanakan dan memastikan ketersediaan uang baru sesuai kebutuhan. Proses pendaftaran ini meliputi beberapa tahapan penting, yang bertujuan untuk memastikan pendistribusian uang baru yang merata dan terkendali.
Berikut langkah-langkah untuk melakukan penukaran uang melalui layanan kas keliling BI:
-
Registrasi melalui PINTAR BI:
- Akses situs pintar.bi.go.id dan pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
- Tentukan provinsi, lokasi, dan tanggal penukaran yang diinginkan berdasarkan ketersediaan jadwal yang tersedia.
- Lakukan registrasi dengan mengisi data pribadi yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat surel (email).
- Tentukan jumlah uang yang ingin ditukarkan, dengan memperhatikan batasan maksimal dan ketentuan pecahan yang berlaku.
- Setelah proses registrasi selesai, sistem akan menerbitkan bukti pemesanan yang berisi kode pemesanan, data pemesan, lokasi dan jadwal penukaran, serta jumlah uang yang telah dipesan. Bukti pemesanan ini sangat penting dan harus dibawa pada saat proses penukaran.
-
Kedatangan ke Lokasi Penukaran:
- Pastikan untuk hadir di lokasi, tanggal, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan. Ketepatan waktu sangat penting untuk kelancaran proses penukaran.
- Bawalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, bukti pemesanan yang telah dicetak, dan uang rupiah dalam jumlah pas yang akan ditukarkan. Uang yang dibawa harus sudah dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun secara rapi dan searah untuk mempercepat proses.
- Batas maksimal penukaran uang baru melalui layanan kas keliling BI untuk tahun ini adalah Rp 4.300.000 per orang.
- Masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang rupiah sesuai dengan ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.
Ketentuan Penukaran:
- Uang rupiah logam maksimal 250 keping per pecahan.
- Uang rupiah kertas ditukarkan dalam kelipatan 100 lembar per pecahan, dengan jumlah sesuai alokasi yang ditetapkan BI.
- BI berhak memberikan uang pengganti dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Dengan adanya layanan penukaran uang baru ini, BI berharap masyarakat dapat dengan mudah memperoleh uang baru yang layak untuk digunakan dalam menyambut Lebaran 2025. Masyarakat diimbau untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan mempersiapkan diri dengan baik sebelum melakukan penukaran uang.