Dua Residivis Berpura-pura Jadi Polisi Gasak Ponsel dan Uang di Tanah Abang
Dua Residivis Berpura-pura Jadi Polisi Gasak Ponsel dan Uang di Tanah Abang
Kejadian pencurian dengan kekerasan yang menghebohkan terjadi di kawasan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 13 Maret 2025. Dua pria, RE (35) dan HS (35), yang merupakan residivis, berhasil merampas ponsel dan uang tunai dari tiga korban, YWW, F, dan IMY, dengan modus berpura-pura sebagai petugas kepolisian.
Kronologi kejadian bermula ketika ketiga korban tengah berjalan kaki sekitar pukul 21.30 WIB. Tiba-tiba, RE mendekati mereka dari sisi kiri jalan dan dengan nada memerintah, menyuruh korban berhenti dan berjongkok. RE, dengan gestur intimidatif, menekan korban F dan IMY agar menepi ke trotoar dan duduk jongkok, menciptakan suasana mencekam dan menakutkan bagi para korban yang tidak berdaya. Setelah itu, RE memaksa korban berdiri kembali dan melakukan penggeledahan sembari menuduh korban terlibat transaksi narkoba jenis Tramadol. Tuduhan tersebut jelas tidak berdasar dan hanyalah akal licik untuk melakukan aksinya.
Tak lama kemudian, HS muncul dan ikut serta dalam aksi kejahatan tersebut. Ia turut menggeledah korban dan mengambil sebuah ponsel dan sebungkus rokok dari saku celana salah satu korban. Lebih lanjut, HS juga mengambil uang tunai sebesar Rp 70.000 dari dompet korban F. RE pun ikut serta mengambil uang korban dengan cara memaksa dan mengintimidasi korban. Korban F bahkan sempat memohon agar pelaku tidak mengambil seluruh uangnya karena uang tersebut merupakan ongkos pulang. Namun, permohonan tersebut diabaikan oleh para pelaku.
Salah satu korban, IMY, berusaha menjelaskan bahwa mereka hanya sedang mencari makan dan tidak terlibat dalam transaksi narkoba. Namun, HS merespon dengan ancaman, meningkatkan rasa takut dan kepanikan pada korban. Setelah berhasil mendapatkan barang-barang rampasan, RE dan HS langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Kapolsek Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara, mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis. RE memiliki catatan kriminal berupa pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) dan pernah dihukum 6 bulan penjara, sementara HS memiliki catatan kriminal berupa pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia (Pasal 170 KUHP) dan pernah dihukum 4 tahun penjara. Motif di balik aksi kejahatan ini, menurut Kapolsek, adalah ekonomi.
Atas perbuatannya, RE dan HS dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus kejahatan yang semakin beragam dan licik. Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwajib.