Kantor Kontras Didatangi Orang Tak Dikenal, Dugaan Teror Terkait Kritik Revisi UU TNI
Kantor Kontras Didatangi Orang Tak Dikenal: Dugaan Teror Terkait Kritik Revisi UU TNI
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melaporkan insiden kunjungan tiga orang tak dikenal (OTK) ke kantor mereka di Jalan Kramat II, Jakarta Pusat, pada Minggu dini hari, 16 Maret 2025, pukul 00.16 WIB. Kejadian ini terjadi setelah Kontras, bersama koalisi masyarakat sipil, secara aktif mengkritik proses legislasi Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang dinilai bermasalah. Meskipun belum ada rencana pelaporan resmi ke pihak berwajib, pihak Kontras mempertimbangkan serius insiden ini dan tengah melakukan koordinasi internal untuk mengantisipasi kejadian serupa di masa mendatang.
Wakil Koordinator Bidang Eksternal Kontras, Andrie Yunus, menjelaskan bahwa ketiga OTK tersebut mengaku berasal dari media massa, namun tidak menyebutkan nama media maupun tujuan kedatangan mereka tengah malam. Kejanggalan ini, ditambah dengan tiga panggilan telepon dari nomor tidak dikenal yang diterima Andrie secara bersamaan, memperkuat dugaan bahwa insiden tersebut merupakan aksi teror yang berkaitan erat dengan kritik keras Kontras terhadap RUU TNI.
Kronologi Kejadian dan Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil:
Insiden ini terjadi tak lama setelah aksi protes yang dilakukan Andrie Yunus dan dua aktivis koalisi masyarakat sipil lainnya di Fairmont Hotel, Jakarta. Pada Sabtu, 15 Maret 2025, mereka mencoba masuk paksa ke ruang rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI yang tengah berlangsung. Aksi tersebut dipicu oleh kekhawatiran atas proses pembahasan RUU TNI yang dinilai tertutup dan tidak transparan, serta berpotensi mengancam demokrasi dan HAM. Mereka menentang keras pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam RUU tersebut, yang dikhawatirkan akan melemahkan profesionalisme militer dan mengembalikan dwifungsi TNI.
Andrie Yunus, yang mengenakan baju hitam, sempat didorong dan terjatuh saat mencoba masuk ke ruang rapat. Di luar ruang rapat, ia dan dua aktivis lainnya meneriakkan tuntutan mereka, mendesak penghentian pembahasan RUU TNI yang dianggap merugikan kepentingan publik.
- Tuntutan penghentian pembahasan RUU TNI.
- Penolakan terhadap dwifungsi ABRI.
- Ketidaksetujuan atas proses pembahasan yang dilakukan secara tertutup dan tidak transparan.
Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya Saputra, menegaskan bahwa secara substansial, RUU TNI masih mengandung pasal-pasal yang berpotensi mengancam demokrasi dan HAM di Indonesia. Ia menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses penyusunan regulasi, dan mengkritik pembahasan RUU TNI yang dilakukan di hotel mewah sebagai indikasi rendahnya komitmen terhadap hal tersebut. Pihak Kontras berkomitmen untuk terus memantau dan mengawal proses revisi UU TNI, serta memastikan agar proses tersebut berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Saat ini, Kontras tengah fokus pada koordinasi internal dan dengan koalisi masyarakat sipil untuk menentukan langkah strategis selanjutnya. Meskipun belum melaporkan insiden kunjungan OTK ke kantor mereka, dugaan aksi teror ini menjadi perhatian serius dan menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang menunjukkan adanya potensi ancaman terhadap aktivis yang vokal mengkritisi kebijakan pemerintah. Langkah-langkah antisipatif dan mitigasi risiko akan terus dilakukan untuk memastikan keamanan dan keselamatan staf dan aktivis Kontras.