Hukum Bermesraan Suami Istri saat Berpuasa Ramadan: Pandangan Ulama dan Batasan Syariat

Hukum Bermesraan Suami Istri saat Berpuasa Ramadan: Pandangan Ulama dan Batasan Syariat

Bulan Ramadan, bulan penuh berkah dan ibadah, menuntut umat Muslim untuk menahan diri dari hawa nafsu, termasuk dalam ranah hubungan suami istri. Puasa bukan hanya sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga pengendalian diri terhadap segala bentuk syahwat. Oleh karena itu, memahami batasan-batasan dalam bermesraan selama Ramadan menjadi krusial bagi pasangan Muslim agar ibadah puasa tetap sah dan bernilai di sisi Allah SWT. Pertanyaan yang sering muncul adalah sejauh mana kemesraan dibolehkan, dan bentuk-bentuk kemesraan apa yang termasuk dalam batasan yang diperbolehkan atau dilarang.

Hubungan Intim dan Hukumnya dalam Puasa

Hal yang paling penting untuk dipahami adalah bahwa hubungan seksual (jima') di siang hari selama Ramadan hukumnya haram dan membatalkan puasa. Konsensus ulama telah menetapkan hal ini sebagai suatu pelanggaran yang jelas. Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 187 secara eksplisit menjelaskan tentang kebolehan berhubungan intim pada malam hari, namun melarang keras melakukannya di siang hari selama puasa. Ayat tersebut berbunyi:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Selain membatalkan puasa, melakukan hubungan intim di siang hari juga mewajibkan kafarat (denda) sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Hadits dari Abu Hurairah RA menjelaskan berbagai pilihan kafarat yang dapat dilakukan jika seseorang melakukan hubungan seksual saat berpuasa.

Bermesraan: Boleh atau Makruh?

Di luar hubungan intim, pertanyaan mengenai batasan bermesraan seperti berpelukan atau berciuman selama berpuasa juga sering muncul. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hal ini. Sebagian ulama berpendapat bahwa bermesraan diperbolehkan selama tidak disertai syahwat yang mengarah pada hubungan seksual. Contohnya, ciuman di kening atau pelukan sebagai ungkapan kasih sayang. Hadits dari Aisyah RA menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah mencium istrinya saat berpuasa. Namun, perlu diingat bahwa beliau adalah manusia paling mampu mengendalikan diri.

Di sisi lain, sebagian ulama berpendapat bahwa bermesraan saat berpuasa hukumnya makruh, bahkan bisa menjadi haram jika menimbulkan syahwat dan berpotensi mengarah pada jima'. Pendapat ini didasarkan pada prinsip puasa yang menekankan pengendalian hawa nafsu secara menyeluruh. Mereka khawatir bermesraan dapat memicu syahwat yang sulit dikendalikan, sehingga berujung pada pembatalan puasa.

Kesimpulannya, meski terdapat perbedaan pendapat mengenai bermesraan, hubungan seksual di siang hari selama Ramadan tetap haram dan membatalkan puasa. Penting bagi pasangan untuk saling menghormati, menjaga kesucian puasa, dan senantiasa berhati-hati agar tidak melanggar ketentuan syariat. Wallahu a'lam bis-shawab.