Aturan Baru THR dan Gaji ke-13 ASN: Kategori PNS yang Tidak Berhak Menerima
Aturan Baru THR dan Gaji ke-13 ASN: Kategori PNS yang Tidak Berhak Menerima
Pemerintah telah resmi menetapkan kebijakan terbaru terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua ASN berhak menerima kedua tunjangan tersebut. PMK tersebut secara spesifik mengatur beberapa kategori PNS yang dikecualikan dari penerimaan THR dan gaji ke-13. Hal ini bertujuan untuk memastikan penyaluran dana negara tepat sasaran dan efisien.
Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Pasal 8 PMK Nomor 23 Tahun 2025, terdapat dua kelompok utama PNS yang tidak memenuhi syarat untuk menerima THR dan gaji ke-13. Perbedaan ini didasarkan pada status kepegawaian dan sumber pendapatan mereka selama periode pencairan. Kriteria tersebut dirinci sebagai berikut:
-
PNS yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara: PNS yang mengambil cuti di luar tanggungan negara secara otomatis tidak akan menerima THR dan gaji ke-13. Jenis cuti ini umumnya dipilih oleh pegawai yang ingin mengambil waktu istirahat tanpa menerima gaji dari negara. Karena tidak menerima penghasilan bulanan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama masa cuti, maka mereka juga tidak berhak atas tunjangan tahunan ini. Hal ini didasarkan pada prinsip keadilan dan efisiensi pengelolaan keuangan negara.
-
PNS yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah: Kriteria kedua meliputi PNS yang sedang menjalankan tugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan menerima gaji dari instansi tempat penugasan. PNS dalam kategori ini juga tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 dari pemerintah pusat. Alasannya, karena sumber pendapatan mereka selama periode penugasan berasal dari instansi tempat mereka bertugas, bukan dari APBN. Oleh karena itu, pemberian THR dan gaji ke-13 kepada kelompok ini akan dianggap sebagai duplikasi pembayaran.
Jadwal Pencairan dan Alokasi Anggaran:
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan THR dan gaji ke-13. THR dijadwalkan cair dua minggu sebelum Lebaran, tepatnya pada Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025. Total anggaran yang telah dialokasikan untuk pembayaran THR ASN dan pensiunan mencapai Rp 49,4 triliun. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Rp 17,7 triliun: Untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.
- Rp 12,4 triliun: Dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) untuk pensiunan dan penerima pensiun.
- Rp 19,3 triliun: Untuk ASN Daerah, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). ASN daerah juga akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dianggarkan sekitar Rp 16,5 triliun, dengan besaran yang bervariasi tergantung kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Komponen THR:
Komponen THR yang diterima ASN bervariasi tergantung pada status kepegawaian dan jenjang jabatan. Berikut rinciannya:
- ASN Pusat: Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan (struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan.
- Pensiunan ASN: Pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
- ASN Daerah: Gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan), serta tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan, disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah.
- Guru dan Dosen: Bagi yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memastikan penyaluran THR dan gaji ke-13 tepat sasaran dan sesuai dengan kemampuan keuangan negara, serta meminimalisir potensi penyimpangan dan ketidakadilan dalam distribusi anggaran.