MUI Maros Tegas Nyatakan Aliran Petta Bau Sesat, Ancam Sanksi Pidana

MUI Maros Tegas Nyatakan Aliran Petta Bau Sesat, Ancam Sanksi Pidana

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, telah resmi menetapkan Pangissengana Tarekat Ana' Loloa, sebuah aliran kepercayaan pimpinan Petta Bau (59 tahun), sebagai aliran sesat. Keputusan ini tertuang dalam Maklumat MUI Maros nomor: 50/M-MUI-MRS/III/2025 yang dikeluarkan pada 14 Maret 2025, menyusul investigasi mendalam yang dilakukan bersama Tim Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Maros. Aliran ini sebelumnya telah menuai kontroversi karena mengajarkan konsep 11 rukun Islam yang menyimpang dari ajaran Islam yang benar, serta mengganti ibadah haji ke Mekkah dengan pendakian ke Gunung Bawakaraeng.

Sekretaris MUI Maros, Ilyas Said, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan bukti dan data yang telah dihimpun selama proses investigasi. "Berdasarkan argumen dan data-data yang diinvestigasi, kami menyimpulkan bahwa aliran ini telah masuk kategori sesat," ujar Ilyas kepada awak media. MUI Maros mendesak Petta Bau untuk menghentikan penyebaran ajarannya yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik sosial dan meresahkan masyarakat. Lebih jauh, Ilyas memberikan peringatan keras atas potensi sanksi pidana yang akan dihadapi Petta Bau jika ia tetap melanjutkan aktivitas penyebaran ajaran sesatnya.

"Dihentikan, untuk dilakukan pembinaan dan dilarang untuk mengedarkan karena itu meresahkan masyarakat," tegas Ilyas. Ia menekankan bahwa meskipun Petta Bau masih diizinkan untuk tinggal di wilayah tersebut, aktivitas penyebaran ajarannya harus dihentikan. MUI Maros juga berharap pihak kepolisian setempat akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap larangan tersebut. "Kalau hak setiap orang tinggal selama itu diizinkan oleh aparat desa secara prosedural itu bisa saja asalkan tinggalnya itu tidak dalam kapasitasnya untuk menyebarkan hal yang tidak dilarang," tambah Ilyas.

Kapolsek Tompobulu, AKP Makmur, turut memberikan keterangan terkait kasus ini. Ia membenarkan bahwa aliran Petta Bau yang muncul sejak tahun 2024 di Dusun Bonto-bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, telah kembali aktif di awal tahun 2025. Pihak kepolisian bersama organisasi masyarakat (ormas) keagamaan telah melakukan penindakan, namun Petta Bau dinilai keras kepala dan tetap melanjutkan penyebaran ajarannya. "Yang bersangkutan itu keras kepala, sudah dibuatkan pernyataan tapi dia (Petta Bau) lanjut," ungkap AKP Makmur. Penegakan hukum dan pengawasan ketat akan terus dilakukan untuk mencegah berkembangnya aliran sesat ini.

Ajaran sesat Petta Bau memang terbilang unik. Selain mengajarkan 11 rukun Islam, ia juga menyatakan bahwa ibadah haji ke Mekkah tidak sah dan harus diganti dengan pendakian ke Gunung Bawakaraeng. Lebih mengejutkan lagi, pengikutnya diminta membeli benda pusaka sebagai syarat untuk masuk surga. Praktik-praktik tersebut jelas bertentangan dengan ajaran Islam yang benar dan telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Ketegasan MUI Maros dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini diharapkan dapat mencegah meluasnya pengaruh aliran sesat dan menjaga kerukunan umat beragama di Kabupaten Maros. Pengawasan berkelanjutan dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk mencegah munculnya aliran-aliran sesat serupa di masa mendatang. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan juga sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Berikut poin-poin penting ajaran sesat Petta Bau:

  • 11 Rukun Islam: Aliran ini mengajarkan 11 rukun Islam, berbeda dari ajaran Islam yang benar.
  • Ibadah Haji di Gunung Bawakaraeng: Ibadah haji di Mekkah dinyatakan tidak sah, diganti dengan pendakian ke Gunung Bawakaraeng.
  • Pembelian Benda Pusaka: Pengikut diminta membeli benda pusaka untuk masuk surga.