Pemerintah Cairkan THR ASN 2025 Mulai Besok: Rincian Besaran dan Mekanisme Pencairan
Pemerintah Cairkan THR ASN 2025 Mulai Besok: Rincian Besaran dan Mekanisme Pencairan
Pemerintah Republik Indonesia akan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tanggal 17 Maret 2025. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Pencairan THR ini menjangkau sekitar 9,4 juta penerima, termasuk ASN pusat dan daerah, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan. Pencairan THR ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Besaran THR yang diterima oleh masing-masing ASN akan bervariasi, bergantung pada beberapa faktor, termasuk jabatan, masa kerja, dan jenis tunjangan yang diterima. Secara umum, THR meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Untuk ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim, tunjangan kinerja diberikan sebesar 100 persen dari gaji pokok. Namun, bagi ASN daerah, besaran tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Sementara itu, pensiunan ASN akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan mereka.
Berikut rincian besaran THR berdasarkan kelompok jabatan dan masa kerja, sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2025:
Rincian Besaran THR Berdasarkan Jabatan:
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural:
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
- Pejabat Eselon dan ASN Setara:
- Eselon I/Pimpinan Tinggi Utama: Rp 24.886.200
- Eselon II/Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 19.514.800
- Eselon III/Administrator: Rp 13.842.300
- Eselon IV/Pengawas: Rp 10.612.900
Rincian Besaran THR Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja:
Pendidikan & Masa Kerja | Besaran THR (Rp) |
---|---|
SD/SMP/Sederajat (≤ 10 tahun) | 4.285.300 |
SD/SMP/Sederajat (10-20 tahun) | 4.639.300 |
SD/SMP/Sederajat (> 20 tahun) | 5.052.600 |
SMA/D-1/Sederajat (≤ 10 tahun) | 4.907.700 |
SMA/D-1/Sederajat (10-20 tahun) | 5.347.400 |
SMA/D-1/Sederajat (> 20 tahun) | 5.861.500 |
D-2/D-3/Sederajat (≤ 10 tahun) | 5.488.500 |
D-2/D-3/Sederajat (10-20 tahun) | 5.966.100 |
D-2/D-3/Sederajat (> 20 tahun) | 6.524.200 |
S1/D-4/Sederajat (≤ 10 tahun) | 6.591.000 |
S1/D-4/Sederajat (10-20 tahun) | 7.160.500 |
S1/D-4/Sederajat (> 20 tahun) | 7.837.800 |
S2/S3/Sederajat (≤ 10 tahun) | 7.764.100 |
S2/S3/Sederajat (10-20 tahun) | 8.357.500 |
S2/S3/Sederajat (> 20 tahun) | 9.050.500 |
Ketentuan Khusus untuk PPPK:
- PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR dan gaji ke-13 secara proporsional.
- PPPK yang bekerja kurang dari satu bulan sebelum Lebaran 2025 tidak akan menerima THR.
- PPPK yang bekerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2025 tidak akan menerima gaji ke-13.
Selain THR, pemerintah juga akan memberikan gaji ke-13 pada bulan Juni 2025, yang ditujukan untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak. Mekanisme pencairan THR dan gaji ke-13 akan diinformasikan lebih lanjut oleh instansi terkait. Pemerintah berharap pencairan THR dan gaji ke-13 ini dapat membantu meringankan beban ekonomi ASN dan sekaligus mendorong peningkatan daya beli masyarakat.