Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan, Bungkam di Hadapan Awak Media

Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan di Polda Metro Jaya

Artis Nikita Mirzani akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, Kamis (6/3/2025). Kehadirannya di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menandai babak baru dalam proses hukum yang membelitnya. Sebelumnya, jadwal pemeriksaan sempat ditunda dengan alasan pekerjaan dan kondisi kesehatan yang disampaikan melalui media sosial. Namun, pada hari ini, Nikita Mirzani hadir untuk memberikan klarifikasi atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pemerasan terhadap dr. Reza Gladys. Ia tiba di gedung kepolisian didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, dengan penampilan yang tertutup, mengenakan kaos putih dan masker pink yang sebagian besar menutupi wajahnya. Menariknya, Nikita Mirzani memilih untuk memasuki gedung melalui pintu belakang, menghindari kerumunan awak media yang telah menunggu kehadirannya.

Keheningan artis yang juga dikenal sebagai ibu tiga anak itu menjadi perhatian utama. Ia enggan berkomentar dan memilih diam seribu bahasa ketika dihadapkan pada pertanyaan-pertanyaan dari awak media yang telah menunggunya. Sikap ini semakin mengundang spekulasi publik terkait kasus yang sedang dihadapinya. Tidak hanya Nikita Mirzani, asistennya, Mail Syahputra, juga terlihat memasuki gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar 15 menit setelah kedatangan Nikita. Ia terlihat mengenakan hoodie dan kacamata hitam, dan sama seperti Nikita, ia juga memilih untuk tidak memberikan komentar apapun.

Kasus ini bermula dari laporan dr. Reza Gladys yang menduga telah diperas dan diancam oleh Nikita Mirzani dan seorang tersangka lain, yang disebut sebagai IM. Polda Metro Jaya telah menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang cukup dan hasil gelar perkara. Penyidik telah menemukan cukup bukti untuk menjerat Nikita Mirzani dengan pasal berlapis, menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Pasal-pasal yang disangkakan kepada Nikita Mirzani antara lain:

  • Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
  • Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
  • Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Proses hukum ini masih terus berlanjut. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau oleh publik, terutama bagaimana Nikita Mirzani akan menghadapi berbagai dakwaan yang dilayangkan kepadanya. Kasus ini juga menjadi sorotan terkait dampak penggunaan media sosial dan potensi penyalahgunaannya.

Pernyataan Resmi Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, telah memberikan keterangan resmi terkait penetapan Nikita Mirzani dan IM sebagai tersangka. Beliau menekankan bahwa penetapan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang cukup dan hasil gelar perkara. Pernyataan resmi ini semakin memperkuat posisi kepolisian dalam menangani kasus dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut. Langkah selanjutnya adalah menunggu proses hukum yang sedang berjalan, dan memastikan keadilan ditegakkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.