Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Kediri: Satu Kasus Narkoba Terungkap
Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam Kediri: Satu Kasus Narkoba Terungkap
Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri, berkolaborasi dengan TNI-Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan instansi terkait lainnya, menggelar operasi gabungan di sejumlah tempat hiburan malam di Kecamatan Ngasem pada Minggu dini hari (16/3/2025). Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan pelaksanaan Surat Edaran (SE) Bupati Kediri terkait pembatasan operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan. SE tersebut mengatur agar tempat biliar, karaoke, dan tempat hiburan malam lainnya hanya beroperasi dari pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Sebanyak enam lokasi menjadi target operasi, meliputi dua tempat karaoke, dua tempat hiburan malam, dan dua tempat biliar. Dua tempat karaoke di Jalan Totok Kerot dan Jalan Wijaya Kusuma ditemukan dalam keadaan tutup dan tidak beroperasi. Kondisi serupa dijumpai di dua tempat hiburan di Jalan Erlangga; satu diantaranya sedang dalam tahap renovasi. Salah satu tempat biliar di Jalan Erlangga, yang juga menyediakan fasilitas karaoke, juga ditemukan dalam keadaan tutup dan tidak beroperasi. Namun, situasi berbeda ditemukan di tempat biliar Jalan Pamenang. Meskipun waktu sudah menunjukan hampir pukul 01.00 dini hari, tempat ini masih beroperasi dan terdapat pengunjung yang tengah bermain biliar. Petugas langsung menghentikan aktivitas tersebut. Menurut keterangan Plt. Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, tempat biliar di Jalan Pamenang ini merupakan yang pertama kali terjaring razia karena melanggar SE dalam dua pekan terakhir. Operasi serupa sebelumnya telah digelar di Kecamatan Gampengrejo, Pare, Ngadiluwih, dan Grogol.
Sebagai bagian dari operasi ini, seluruh pengunjung dan staf tempat-tempat yang dirazia menjalani tes urine. Dari kurang lebih 15 orang yang dites, satu orang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Yang bersangkutan mengaku tengah menjalani rehabilitasi. Ia tidak ditahan, namun dijadwalkan untuk membawa berkas rehabilitasi ke BNN Kabupaten Kediri pada Senin mendatang. Selain itu, razia juga mengamankan enam botol minuman keras (miras) yang peredarannya tidak sesuai ketentuan. Kaleb menegaskan bahwa tempat hiburan yang melanggar SE akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Sementara itu, Kasi Pemberantasan BNN Kabupaten Kediri, Alfred Wirayudha, menyatakan akan mendalami lebih lanjut kasus narkoba yang terungkap.
Rincian Lokasi yang Dirazia:
- Dua tempat karaoke di Jalan Totok Kerot dan Jalan Wijaya Kusuma (tertutup)
- Dua tempat hiburan malam di Jalan Erlangga (satu tutup karena renovasi, satu tutup)
- Dua tempat biliar di Jalan Erlangga (tertutup) dan Jalan Pamenang (masih beroperasi saat razia)
Operasi gabungan ini menunjukkan komitmen pemerintah Kabupaten Kediri dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan Ramadan, termasuk upaya pencegahan peredaran narkoba dan minuman keras. Hasil razia ini menjadi peringatan bagi pengelola tempat hiburan untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Langkah tegas akan diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan.