Kemenag Pastikan Dana BOS Madrasah dan BOP RA Cair Sebelum Lebaran 2025

Kemenag Pastikan Dana BOS Madrasah dan BOP RA Cair Sebelum Lebaran 2025

Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Raudlatul Athfal (RA) akan dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Suyitno, yang menegaskan arahan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar untuk memprioritaskan pencairan dana tersebut sebelum memasuki masa cuti bersama Lebaran.

Suyitno menjelaskan bahwa percepatan pencairan ini merupakan komitmen Kemenag untuk memastikan kelancaran operasional Madrasah dan RA. Proses penyempurnaan sistem pencairan terus dilakukan untuk memastikan dana bantuan tersebut sampai ke sekolah sebelum cuti bersama dimulai pada tanggal 28 Maret 2025. Meskipun Dirjen Pendis tidak menyebutkan tanggal pasti pencairan, pihaknya memastikan usaha maksimal dilakukan untuk memenuhi target sebelum cuti bersama berakhir pada 7 April 2025. Ini menandakan sebuah perubahan signifikan dalam mekanisme penyaluran dana, yang sebelumnya mungkin memakan waktu lebih lama.

Perubahan Skema Pencairan dan Sinergi Pusat-Daerah

Terdapat perubahan penting dalam skema penyaluran dana BOP RA dan BOS Madrasah. Pencairan dana kini dilakukan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan, dengan Maret 2025 sebagai pencairan triwulan pertama. Suyitno menekankan pentingnya sinergi antara Kemenag pusat dan daerah untuk mempercepat proses pencairan dan memastikan dana tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh sekolah. Kerja sama yang efektif diantara kedua pihak ini diharapkan dapat meminimalisir hambatan dan percepatan penyaluran dana.

Tahapan Pencairan dan Jadwal Penting

Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, merinci empat tahapan penting dalam proses pencairan dana BOS dan BOP:

  1. Pengajuan Berkas: Madrasah wajib mengajukan berkas pencairan dana pada tanggal 13-18 Maret 2025.
  2. Verifikasi Berkas: Tim verifikasi akan memeriksa berkas pengajuan pada tanggal 13-19 Maret 2025.
  3. Penyaluran Dana: Dana akan disalurkan ke rekening RA dan Madrasah penerima BOP dan BOS pada tanggal 20-24 Maret 2025.
  4. Pencairan Dana oleh Sekolah: RA dan Madrasah kemudian dapat mencairkan dana yang telah diterima.

Nyayu Khodijah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan. Pihaknya berharap tidak ada lagi keterlambatan pengajuan yang dapat menghambat proses pencairan. Bagi sekolah yang mengalami kesulitan, Kemenag menyediakan layanan Digital Care melalui nomor +6281-1968-6999 untuk membantu proses pencairan.

Kesempatan Terakhir untuk Pengajuan

Sebagai informasi tambahan, sekolah masih memiliki waktu hingga tanggal 18 Maret 2025 untuk mengajukan berkas pencairan dana BOS dan BOP. Kemenag mengimbau kepada seluruh sekolah untuk memanfaatkan waktu yang tersisa dan memastikan proses pengajuan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk menghindari penundaan.