Pelatih Tinju Tersangka Kasus Eksibisionisme di Depan Anak SD: Penyesalan dan Kondisi Kesehatan
Pelatih Tinju Tersangka Kasus Eksibisionisme: Penyesalan dan Kondisi Kesehatan
Seorang pelatih tinju berinisial MS saat ini tengah berurusan dengan hukum setelah ditangkap atas tuduhan melakukan tindakan eksibisionisme di depan seorang anak Sekolah Dasar (SD) di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan. Peristiwa yang terjadi pada 26 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB ini telah menggemparkan publik dan memicu kecaman luas. Dalam sebuah video pengakuan yang beredar, MS memberikan keterangan yang cukup mengejutkan terkait peristiwa tersebut dan kondisi kesehatannya.
MS mengaku hanya melakukan tindakan tersebut sekali. Dalam video tersebut, ia menyatakan, "Saya tidak ingat juga, karena saya mau bertanding tinju juga, saya profesional kok. Saya tidak pernah berbuat begini, baru sekali ini. Itu juga saya tidak ikuti dia, saya mau pergi ambil mobil. Tapi karena saya sudah begini, mau gimana lagi, sudah ditonton orang. Saya mau gimana lagi, saya sudah serahkan sama yang di atas." Pernyataan tersebut disampaikan dengan nada yang cenderung membela diri dan tidak menunjukkan penyesalan yang mendalam. Ketika ditanya mengenai penyesalannya, MS justru mengalihkan perhatian dengan mengaku menderita penyakit sifilis. Ia bahkan menunjukkan bukti kondisi kesehatannya sebagai pembenaran atas perbuatannya. "Saya dapat sifilis memang. Memang itu bukti, saya benar kok. Kemarin saya lihat masih sifilis, masih berdarah. Tapi biar sudah terlanjur, tuhan sudah atur nanti. Saya juga tidak malu, karena tidak benar," ujarnya. Sikap MS yang tidak menunjukkan penyesalan dan cenderung mengabaikan dampak perbuatannya terhadap korban serta masyarakat menjadi sorotan utama dalam kasus ini.
Kronologi kejadian, menurut keterangan Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam, bermula saat MS melihat korban, seorang anak perempuan berusia 10 tahun, berjalan pulang dari sekolah. MS yang mengendarai sepeda motor kemudian mengikuti korban. "Di mana pelaku itu dengan mengendarai sepeda motor melihat ada korban berusia 10 tahun yang sedang berjalan kaki menuju pulang ke rumahnya dari sekolah," jelas AKP Seala. MS bahkan memanggil-manggil korban, dan saat korban menoleh, MS telah mengeluarkan alat kelaminnya. Korban yang ketakutan langsung berlari, namun MS tetap mengejarnya. Perbuatan bejat ini telah terekam dan tersebar luas di media sosial, menyebabkan MS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 414 Ayat 1 Huruf C KUHP Subsider Pasal 281 KUHP juncto Pasal 10 dan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Pornografi juncto Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. Kasus ini menjadi perhatian publik, bukan hanya karena tindakan asusila yang dilakukan, namun juga karena minimnya rasa penyesalan yang ditunjukkan pelaku. Pihak kepolisian menegaskan akan terus memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, memberikan keadilan bagi korban, dan memberikan efek jera bagi pelaku. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan pencegahan tindak kekerasan seksual.
Kronologi Kejadian:
- MS melihat korban pulang sekolah.
- MS mengikuti korban dengan sepeda motor.
- MS memanggil korban dan memperlihatkan alat kelaminnya.
- Korban berlari ketakutan, namun dikejar MS.
- Peristiwa terekam dan viral di media sosial.
Kasus ini menyoroti pentingnya edukasi dan pengawasan terhadap potensi pelaku kekerasan seksual, khususnya di lingkungan yang melibatkan anak-anak. Harapannya, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap kasus serupa kepada pihak berwajib.