Investasi Ilegal Berkedok Emas di Medan: 38 Korban Rugi Miliaran Rupiah, Satu Korban Gagal Ujian Dokter
Investasi Ilegal Berkedok Emas di Medan: Puluhan Korban Rugi Miliaran, Mimpi Jadi Dokter Sirna
Kota Medan kembali dihebohkan oleh kasus penipuan investasi berkedok emas yang telah merugikan puluhan warga dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 3 miliar. Kasus ini terungkap setelah 38 korban melaporkan terduga pelaku, berinisial J, ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang licin, memanfaatkan kepercayaan dan jejaring pertemanan untuk menjerat korbannya. Salah satu korban, Amelia Reisha (25), menceritakan bagaimana ia tergiur investasi tersebut setelah menerima keuntungan di awal.
Amelia, yang mengenal J sejak masa kuliah pada 2017, diajak berinvestasi emas pada Januari 2024. Kepercayaan Amelia semakin terbangun karena latar belakang keluarga J yang memiliki toko emas, ditambah promosi gencar melalui akun Instagram pribadi J. "Dia menjanjikan keuntungan dan meyakinkan saya bahwa emas menjadi jaminan jika terjadi kerugian," ujar Amelia saat ditemui di Jalan Iskandar Muda, Sabtu (15/3/2025). Awalnya, Amelia memang merasakan keuntungan dari investasi Rp 10 juta yang berbuah Rp 13 juta. Namun, euphoria tersebut sirna ketika ia mengalami kerugian besar sebesar Rp 194 juta pada bulan Juni 2024, yang hingga kini belum dikembalikan.
Tragedi serupa dialami D (25), seorang alumni Fakultas Kedokteran di sebuah universitas swasta Medan. D, yang mengetahui investasi ini melalui Instagram J, menginvestasikan Rp 83 juta pada Januari 2024. Namun, investasi tersebut raib, dan kini D harus menanggung konsekuensi pahit: kegagalan mengikuti ujian dokter umum karena dana yang seharusnya digunakan untuk biaya koas dan ujian tersebut tertahan. Kisah D menjadi gambaran nyata betapa dampak penipuan ini tidak hanya merugikan finansial, tetapi juga menghancurkan masa depan korban.
Menurut Abdul Syukur Siregar, kuasa hukum para korban, J menjanjikan keuntungan 10-15 persen dari total investasi dalam kurun waktu 30-40 hari. Lebih jauh, Abdul mengungkap ancaman yang dilontarkan J kepada korban yang enggan menambah investasi. "Pelaku mengancam dan akan memposting status mengejek di Instagram jika korban tidak menambah investasi," jelas Abdul. Upaya mediasi pada Agustus 2024 menemui jalan buntu. Akhirnya, para korban resmi melaporkan kasus ini ke Polda Sumut pada 21 Agustus 2024 dengan nomor laporan: STTLP/B/1152/VIII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Saat dikonfirmasi, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, menyatakan akan mengecek status penyelidikan kasus tersebut. Para korban berharap proses hukum berjalan cepat dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka juga berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih investasi dan menghindari investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Ke depan, perlu adanya edukasi masif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya berinvestasi secara bijak dan menghindari iming-iming keuntungan yang tidak realistis.
Berikut poin penting dari kasus ini:
- Total kerugian mencapai lebih dari Rp 3 miliar.
- 38 korban telah melaporkan kasus ini ke Polda Sumut.
- Terduga pelaku berinisial J, dikenal korban sejak masa kuliah.
- Modus operandi memanfaatkan kepercayaan dan promosi melalui Instagram.
- Salah satu korban gagal mengikuti ujian dokter umum karena kerugian investasi.
- Pelaku mengancam korban yang menolak menambah investasi.
- Upaya mediasi gagal dilakukan.
- Laporan polisi telah diajukan dan sedang dalam proses penyelidikan.