PBHI: RUU TNI, Polri, dan Kejaksaan Ancam HAM dan Demokrasi, Perlu Evaluasi Menyeluruh

PBHI Tolak Perluasan Kewenangan Aparat Penegak Hukum: Ancaman bagi HAM dan Demokrasi

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyatakan penolakan tegas terhadap revisi Undang-Undang (RUU) yang tengah dibahas DPR terkait TNI, Polri, dan Kejaksaan. Menurut Gina Sabrina, perwakilan PBHI, RUU tersebut menyimpan potensi bahaya besar bagi hak asasi manusia (HAM) dan sendi-sendi demokrasi di Indonesia. Dalam diskusi daring bertajuk 'Memperluas Kewenangan Vs Memperkuat Pengawasan: Kritik RUU Kejaksaan, Polri dan TNI' yang disiarkan kanal YouTube Universitas Trisakti pada Minggu (16 Maret 2025), Gina menekankan urgensi evaluasi menyeluruh sebelum melanjutkan pembahasan RUU kontroversial ini. Ia memperingatkan bahwa tanpa evaluasi yang komprehensif, revisi tersebut justru akan memperburuk situasi HAM dan melemahkan pilar-pilar demokrasi.

PBHI mengajukan dua usulan utama terkait polemik RUU tersebut. Pertama, PBHI mendesak penundaan seluruh pembahasan RUU TNI, Polri, dan Kejaksaan hingga proses evaluasi menyeluruh telah selesai dilaksanakan. Evaluasi ini dinilai krusial untuk memastikan bahwa revisi UU tidak akan berdampak negatif terhadap HAM dan demokrasi. Kedua, PBHI menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan Komisi Nasional yang ada di Indonesia. Menurut Gina, perluasan kewenangan lembaga negara tanpa diimbangi dengan pengawasan yang efektif dan penguatan lembaga independen justru akan menjadi ancaman serius bagi kebebasan sipil dan prinsip-prinsip demokrasi. Kekhawatiran ini didasari pada observasi PBHI terhadap potensi perpindahan kewenangan yang terkesan hanya memindahkan masalah dari satu lembaga ke lembaga lain tanpa menyelesaikan akar permasalahannya. Alih-alih menciptakan solusi, revisi RUU ini dikhawatirkan hanya akan menciptakan masalah baru yang lebih kompleks.

Gina lebih lanjut menjelaskan bahwa RUU tersebut berpotensi menciptakan masalah baru dengan hanya memindahkan kewenangan secara berlebihan dari satu lembaga ke lembaga lainnya. Contohnya, jika kewenangan kepolisian yang berlebih dipindahkan ke kejaksaan, hal ini tidak serta-merta menyelesaikan masalah, justru berpotensi menimbulkan masalah baru. PBHI menekankan bahwa fokus utama seharusnya bukan pada perluasan kewenangan, tetapi pada peningkatan pengawasan dan akuntabilitas lembaga penegak hukum. Perluasan kewenangan tanpa diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat hanya akan meningkatkan potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM. Oleh karena itu, PBHI mendesak DPR untuk mempertimbangkan secara matang dan menyeluruh dampak dari RUU ini sebelum mengambil keputusan yang berpotensi merugikan kepentingan publik dan demokrasi di Indonesia. PBHI berharap agar pemerintah dan DPR mendahulukan perlindungan HAM dan penguatan demokrasi daripada sekadar mengejar perluasan kewenangan lembaga negara.

  • Usulan PBHI:
    • Menunda pembahasan RUU TNI, Polri, dan Kejaksaan hingga evaluasi menyeluruh selesai.
    • Mengupayakan penguatan kelembagaan Komisi Nasional yang ada di Indonesia.

PBHI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memperjuangkan penegakan HAM serta prinsip demokrasi di Indonesia.