Rentenir Rampas Lahan Lansia di Tangerang, Utang Rp500.000 Bengkak Menjadi Rp40 Juta

Tragedi Utang yang Berujung Perampasan Lahan

Sebuah kasus perampasan lahan yang mengejutkan terjadi di Desa Selembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Seorang lansia berinisial A (80 tahun) kehilangan sebidang tanah seluas 40 meter persegi akibat utang keluarganya yang membengkak secara eksponensial akibat praktik rentenir. Awalnya, pada tahun 2016, anak A, yang disebut sebagai S, meminjam uang sebesar Rp500.000 kepada seorang rentenir berinisial MR untuk biaya pengobatan A. Namun, bunga pinjaman yang mencapai Rp100.000 per minggu telah mengakibatkan utang tersebut membengkak secara dramatis.

Sistem bunga yang diterapkan oleh rentenir MR ini terbukti sangat eksploitatif. Ketidakmampuan S untuk membayar pokok utang dan bunga secara konsisten menyebabkan akumulasi bunga yang terus ditambahkan ke pokok utang. Akibatnya, pada tahun 2020, jumlah utang yang harus dibayarkan telah mencapai Rp20.000.000. Di bawah tekanan, S terpaksa menyerahkan sertifikat tanah milik keluarganya sebagai jaminan utang tersebut. Sayangnya, upaya untuk menebus sertifikat tanah tersebut melalui rentenir lain, berinisial R, gagal. Sertifikat tanah tersebut telah berada di tangan CE, yang disebut sebagai bos dari MR dan R, setelah R menerima pembayaran sebesar Rp3.000.000 yang seharusnya digunakan untuk mengambil kembali sertifikat tersebut. Ironisnya, CE kemudian menggunakan Rp2.500.000 dari uang tersebut untuk membiayai proses pemecahan sertifikat tersebut.

Eskalasi Konflik dan Aksi Pemerintahan

Lebih mengejutkan lagi, CE mengklaim bahwa utang S telah membengkak menjadi Rp40.000.000, angka yang mencakup akumulasi utang S dan utang MR kepada CE. Dengan dalih tersebut, CE mengambil alih sebidang tanah seluas 40 meter persegi dan membangun kontrakan di atasnya. Keluarga A merasa sangat dirugikan dan menganggap tindakan tersebut sebagai perampasan lahan yang tidak adil. Kegeraman keluarga A terhadap kasus ini mendorong berbagai upaya untuk mengembalikan hak atas lahan tersebut. Berbagai pihak telah turun tangan, termasuk pemerintah desa, camat, anggota dewan, dan bahkan anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Chris Indra Wijaya.

Chris Indra Wijaya menyatakan akan mencari solusi terbaik atas permasalahan ini dan telah menginformasikan kasus tersebut kepada Bupati dan Wakil Bupati Tangerang. Beliau menekankan pentingnya peran pemerintah kabupaten, mulai dari tingkat desa hingga bupati, dalam menangani kasus ini yang melibatkan ratusan, bahkan ribuan warga yang terjerat dalam praktik rentenir. Lebih jauh lagi, Chris juga mengungkapkan telah melakukan konsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mencari upaya hukum bagi para korban.

Kasus ini menyoroti betapa rentannya masyarakat, khususnya lansia dan kelompok ekonomi lemah, terhadap praktik rentenir yang eksploitatif. Perlu adanya langkah tegas dari pemerintah untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal dan merugikan tersebut, serta penegakan hukum yang adil bagi para korban. Selain itu, peningkatan literasi keuangan bagi masyarakat juga sangat krusial untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Catatan: Nama-nama yang disebutkan dalam berita ini telah diinisialkan untuk melindungi identitas para pihak yang terlibat.