Bupati Tapteng Bersihkan Birokrasi, Tiga Kepala Dinas Dicopot Terkait Dugaan Pungli

Bupati Tapteng Bersihkan Birokrasi, Tiga Kepala Dinas Dicopot Terkait Dugaan Pungli

Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, Masinton Pasaribu, menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pemerintahan daerah. Langkah tegas diambil dengan mencopot tiga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam kurun waktu kurang dari sebulan sejak pelantikannya. Pencopotan ini dibenarkan langsung oleh Bupati Masinton saat ditemui awak media di sela-sela acara buka bersama DPD PDIP Sumut di Hotel Grand Mercure, Medan, Sabtu (15/3/2025) malam. Ketegasan ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh jajaran pemerintahan Tapteng untuk menjalankan tugas dengan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.

Meskipun Bupati Masinton enggan merinci identitas ketiga kepala dinas yang terkena sanksi dan nominal uang yang diduga terlibat dalam praktik pungli, ia menegaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada hasil investigasi internal yang dilakukan oleh Inspektorat Tapteng. Inspektorat telah menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran prosedur dan praktik pungli dalam proses penerimaan tenaga honorer. Permendagri yang mengatur tentang mekanisme penerimaan honorer di daerah telah jelas diterbitkan, namun ketiga kepala dinas tersebut diduga masih melakukan pungutan terhadap calon honorer. Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran aturan yang tidak dapat ditoleransi.

Berikut ini merupakan poin-poin penting terkait kasus pencopotan tiga kepala dinas di Tapteng:

  • OPD yang Terlibat: Ketiga OPD yang dipimpin oleh kepala dinas yang dicopot adalah Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai detail pelanggaran yang dilakukan masing-masing OPD.
  • Dasar Pencopotan: Pencopotan didasarkan pada temuan Inspektorat Tapteng yang menemukan bukti-bukti kuat terkait praktik pungli dalam penerimaan tenaga honorer.
  • Jenis Sanksi: Sanksi yang diberikan berupa pencopotan dari jabatan atau demosi, sesuai dengan tingkatan jabatan masing-masing kepala dinas.
  • Pesan Bupati: Bupati Masinton Pasaribu menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel di Tapteng. Ia berharap langkah ini menjadi efek jera bagi pejabat daerah lainnya yang mungkin melakukan praktik serupa.

Pencopotan tiga kepala dinas ini menjadi bukti komitmen Bupati Masinton dalam membenahi sistem pemerintahan di Tapteng dan membangun kepercayaan publik. Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Pemda Tapteng, termasuk proses hukum lebih lanjut, masih menunggu perkembangan informasi lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk senantiasa menjalankan tugas dengan integritas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketegasan Bupati Masinton ini diharapkan akan menjadi contoh bagi kepala daerah lain dalam memberantas praktik korupsi dan pungli di lingkungan pemerintahannya.

Langkah pembersihan birokrasi yang dilakukan oleh Bupati Masinton ini patut diapresiasi. Dengan mengambil tindakan tegas dan konsisten dalam menindak oknum yang terlibat dalam pungli, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan di Tapteng dan mendorong terwujudnya good governance. Namun, penting pula untuk memastikan agar proses hukum dan investigasi berjalan secara transparan dan akuntabel sehingga masyarakat dapat melihat dan meyakini bahwa keadilan ditegakkan.