OTT KPK di OKU: Kepala Dinas PUPR dan Tiga Anggota DPRD Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Proyek
OTT KPK di OKU: Kepala Dinas PUPR dan Tiga Anggota DPRD Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Proyek
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, berinisial NOP, sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu, 15 Maret 2025. Penangkapan NOP merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan dugaan kasus suap yang melibatkan sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta. Selain NOP, KPK juga menetapkan tiga anggota DPRD OKU, masing-masing berinisial FJ, MFR, dan UM, sebagai tersangka. Total, terdapat enam tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini, termasuk dua pihak swasta, MXZ dan ASS.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Minggu, 16 Maret 2025, menyatakan bahwa proses penyidikan telah mencapai tahap penetapan tersangka. Proses penetapan ini, menurutnya, didasarkan pada bukti-bukti yang telah dikumpulkan tim penindakan KPK selama proses OTT. KPK juga mengungkap bahwa delapan orang diamankan dalam OTT tersebut dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kedatangan rombongan yang terdiri atas tujuh kendaraan tersebut pada pukul 09.00 WIB menarik perhatian, meski proses penurunan para tersangka dilakukan melalui pintu belakang gedung.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, memberikan keterangan terpisah dan mengkonfirmasi penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas PUPR dan tiga anggota DPRD OKU. Lebih lanjut, Fitroh mengungkapkan bahwa penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari transaksi suap yang terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU. Kasus ini saat ini masih dalam tahap pengembangan dan KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana yang terlibat.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. KPK akan terus menelusuri semua pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Pihak KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan.
Berikut rincian tersangka yang telah ditetapkan:
- NOP: Kepala Dinas PUPR OKU
- FJ, MFR, UM: Anggota DPRD OKU
- MXZ, ASS: Pihak Swasta
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah dan menunjukan pentingnya pengawasan yang ketat dalam pengelolaan anggaran daerah. KPK akan terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi dan memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel. Publik pun diajak untuk berperan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran negara.