Pria Depresi Rusak Toko di Sawangan, Depok; Polisi Selidiki Motif

Pria Depresi Rusak Toko di Sawangan, Depok; Polisi Selidiki Motif

Seorang pria berusia 48 tahun berinisial EM diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bojongsari, Kota Depok, setelah terlibat aksi pengrusakan di sebuah toko di Jalan Raya Muchtar Sawangan Baru pada Sabtu malam, 15 Maret 2025. Kejadian sekitar pukul 23.00 WIB ini bermula ketika EM tiba-tiba memasuki toko milik LP (50) sambil membawa pisau dan menunjukkan perilaku agresif. Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, saat dikonfirmasi Minggu (16/3/2025) menjelaskan kronologi insiden tersebut.

Menurut keterangan Kompol Fauzan, EM memasuki toko korban sambil berteriak-teriak dan mengacungkan pisau. Ia kemudian menggunakan pisau tersebut untuk merusak pintu kamar mandi toko. Tidak berhenti di situ, EM juga menyerang etalase toko, mengakibatkan kaca etalase dan pintu kamar mandi mengalami kerusakan. Dalam aksi brutalnya, EM mengalami luka sobek di tangan akibat pecahan kaca etalase yang ia hancurkan.

"Pelaku, EM, langsung diamankan petugas setelah kejadian. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif di balik aksinya," ujar Kompol Fauzan. Polisi belum dapat memastikan secara pasti penyebab perilaku destruktif EM tersebut, dan penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan Unit Reskrim Polsek Bojongsari untuk menggali informasi lebih detil.

Pihak kepolisian saat ini tengah fokus pada penyelidikan guna mengungkap motif di balik aksi pengrusakan yang dilakukan EM. Apakah ada faktor pemicu tertentu, seperti gangguan jiwa, masalah pribadi, atau pengaruh zat adiktif, masih menjadi fokus penyelidikan. Hasil pemeriksaan terhadap EM dan keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian akan menjadi kunci dalam mengungkap misteri di balik peristiwa tersebut. Polisi juga akan memeriksa riwayat kesehatan EM untuk melihat kemungkinan adanya faktor medis yang berkontribusi pada tindakannya.

Proses hukum akan terus berlanjut terhadap EM. Bergantung pada hasil penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, EM akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan perbuatannya. Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait insiden ini.

Kronologi Kejadian: * EM memasuki toko milik LP sekitar pukul 23.00 WIB. * EM berteriak dan mengacungkan pisau. * EM merusak pintu kamar mandi dengan pisau. * EM merusak etalase toko, menyebabkan kaca pecah. * EM mengalami luka sobek di tangan. * EM ditangkap oleh pihak kepolisian.

Polisi saat ini tengah fokus untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai motif dan latar belakang kejadian ini. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyelidikan selesai dan polisi telah mendapatkan kesimpulan.