KPK Tetapkan Kadis PUPR dan Tiga Anggota DPRD OKU sebagai Tersangka Kasus Korupsi

KPK Tetapkan Kadis PUPR dan Tiga Anggota DPRD OKU sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Nopriansyah (NOP), bersama tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU. Penahanan ini merupakan tindak lanjut penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT). Nopriansyah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Rutan Kelas I Jakarta Timur, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada K4, Jakarta Selatan, terhitung sejak 16 Maret hingga 4 April 2025.

Selain Nopriansyah, tiga anggota DPRD OKU yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah M Fahrudin (MFR), Ketua Komisi III; Umi Hartati (UH), Ketua Komisi II; dan Ferlan Juliansyah (FJ), Anggota Komisi III. Ketiganya ditangkap dalam OTT yang dilakukan tim penindakan KPK di Kabupaten OKU pada Sabtu, 15 Maret 2025. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, secara resmi mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan tersebut pada Minggu, 16 Maret 2025, di Gedung Merah Putih KPK. Dua pihak swasta, Ahmad Sugeng Santoso (ASS) dan M Fauzi alias Pablo (MFZ), juga turut ditahan dalam kasus ini. ASS ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sementara MFZ ditahan di Rutan KPK Kelas I Jakarta Timur, Gedung C1.

Berdasarkan keterangan resmi Ketua KPK, para tersangka diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nopriansyah, bersama tiga anggota DPRD tersebut, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf d, huruf f, dan huruf d. Sementara itu, kedua pihak swasta yang terlibat diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b UU Tipikor. Proses penyidikan terhadap para tersangka akan segera dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan dan kronologi dugaan tindak pidana korupsi tersebut. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Proses hukum yang sedang berjalan ini menandakan komitmen KPK untuk memberantas korupsi di semua tingkatan, termasuk di daerah. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. KPK berharap penindakan tegas ini dapat menjadi efek jera dan mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa mendatang. Ke depannya, KPK akan terus meningkatkan upaya pencegahan korupsi dengan berbagai strategi dan program edukasi kepada masyarakat luas. Publik diharapkan dapat turut serta dalam mengawasi penggunaan anggaran dan melaporkan setiap dugaan penyimpangan yang terjadi.

Rincian Penahanan Tersangka:

  • Nopriansyah (NOP): Kepala Dinas PUPR OKU, ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
  • M Fahrudin (MFR): Ketua Komisi III DPRD OKU, ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
  • Umi Hartati (UH): Ketua Komisi II DPRD OKU, ditahan di Rutan KPK Gedung C1.
  • Ferlan Juliansyah (FJ): Anggota Komisi III DPRD OKU, ditahan di Rutan KPK Gedung C1.
  • Ahmad Sugeng Santoso (ASS): Pihak Swasta, ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
  • M Fauzi alias Pablo (MFZ): Pihak Swasta, ditahan di Rutan KPK Gedung C1.

Proses hukum selanjutnya akan terus dipantau dan perkembangan kasus akan diinformasikan secara berkala kepada publik.