Pria Paruh Baya Mengamuk dan Merusak Toko di Sawangan, Depok: Pelaku Ditangkap, Motif Masih Diselidiki
Pria Paruh Baya Ngamuk dan Rusak Toko di Sawangan, Depok
Seorang pria berusia 48 tahun berinisial EM diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bojongsari, Depok, pasca insiden pengrusakan yang terjadi di sebuah toko di Jalan Raya Muchtar Sawangan Baru pada Sabtu malam, 15 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Kejadian bermula ketika EM tiba-tiba memasuki toko milik LP (50) dan melakukan aksi kekerasan yang mengakibatkan kerusakan properti. Berdasarkan keterangan resmi Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, EM terlihat membawa pisau dan berteriak-teriak sebelum melancarkan aksinya.
Kronologi kejadian menunjukkan EM menggunakan pisau untuk merusak pintu kamar mandi toko tersebut. Tidak berhenti sampai disitu, ia melanjutkan aksi amuknya dengan menyerang etalase toko. Akibat ulahnya, pintu kamar mandi dan etalase toko mengalami kerusakan yang cukup signifikan, bahkan tangan pelaku sendiri terluka akibat pecahan kaca etalase yang ia serang.
"Saat ini, pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif," ujar Kompol Fauzan Thohari dalam keterangannya kepada awak media pada Minggu, 16 Maret 2025. Polisi masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap motif dibalik aksi pengrusakan yang dilakukan EM. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan barang bukti telah diamankan untuk memperkuat proses penyelidikan. Tim penyidik dari unit Reskrim Polsek Bojongsari saat ini tengah fokus untuk menghimpun keterangan dan bukti-bukti yang relevan guna membangun konstruksi kasus yang utuh dan akurat.
Proses penyelidikan difokuskan pada beberapa aspek, diantaranya adalah riwayat kesehatan mental pelaku, kemungkinan adanya pengaruh zat adiktif atau psikotropika, dan riwayat interaksi pelaku dengan korban atau pihak terkait lainnya. Tim penyidik juga akan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian guna melengkapi data dan informasi yang dibutuhkan. Proses identifikasi terhadap kerusakan yang dialami toko korban juga dilakukan secara teliti untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
Meskipun pelaku telah diamankan, proses hukum masih terus berlanjut. Polisi akan memastikan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hasil penyelidikan akan menentukan pasal yang akan dikenakan kepada pelaku dan proses selanjutnya dalam pengadilan. Kepolisian juga memastikan akan terus memberikan informasi terkini terkait perkembangan kasus ini kepada publik.
Berikut poin-poin penting dari kasus ini:
- Pelaku, EM (48 tahun), telah diamankan.
- Kejadian terjadi di toko milik LP (50) di Jalan Raya Muchtar Sawangan Baru, Depok.
- Pelaku menggunakan pisau dan merusak pintu kamar mandi serta etalase toko.
- Motif pelaku masih dalam penyelidikan.
- Kasus ditangani oleh unit Reskrim Polsek Bojongsari.
Polisi mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya. Informasi resmi akan selalu dipublikasikan melalui saluran komunikasi resmi dari Kepolisian.