Skandal Suap Proyek Infrastruktur Rp 40 Miliar di OKU, Enam Tersangka Dibekuk KPK
Skandal Suap Proyek Infrastruktur Rp 40 Miliar di OKU, Enam Tersangka Dibekuk KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap kasus dugaan suap terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Modus operandi yang digunakan para tersangka cukup terstruktur dan melibatkan sejumlah pihak, mulai dari anggota DPRD hingga pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kasus ini bermula dari permintaan jatah 'Pokir' (Pokok-Pokok Pikiran) senilai Rp 40 miliar oleh anggota Dewan untuk meloloskan APBD tahun anggaran 2025. Permintaan ini disampaikan saat pembahasan APBD pada Januari 2025, yang kemudian disepakati untuk dialihkan ke bentuk proyek fisik di Dinas PUPR.
Nilai 'jatah' Pokir tersebut awalnya direncanakan sebesar Rp 40 miliar, dengan rincian Rp 5 miliar untuk ketua dan wakil ketua DPRD, serta Rp 1 miliar untuk setiap anggota DPRD yang terlibat. Namun, karena kendala anggaran, nilai tersebut akhirnya turun menjadi Rp 35 miliar. Meskipun demikian, kesepakatan 'fee' sebesar 20 persen dari total nilai proyek tetap berlaku bagi anggota DPRD yang terlibat, sementara Dinas PUPR menerima 2 persen sebagai bagian dari 'komitmen fee'. Akibatnya, anggaran Dinas PUPR OKU pun membengkak drastis, dari semula Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar. Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOP), kemudian menjadi aktor kunci dalam penyaluran 'fee' tersebut dengan menawarkan sembilan proyek kepada pihak swasta, M Fauzi (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS), dengan skema 'pinjam bendera' dan 'komitmen fee' 22 persen.
Proses penagihan 'jatah' proyek berjalan menjelang Idul Fitri. Ferlan Juliansyah (FJ), M Fahrudin (MFR), dan Umi Hartati (UH), mewakili DPRD, menagih pembayaran kepada Nopriansyah. Pada 13 Maret 2025, Fauzi menyerahkan uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada Nopriansyah sebagai bagian dari 'fee' proyek. Sebelumnya, Nopriansyah juga telah menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari Ahmad Sugeng Santoso. KPK kemudian melakukan penangkapan terhadap keenam tersangka pada 15 Maret 2025. Para tersangka yang telah ditetapkan, antara lain:
- Ferlan Juliansyah (FJ) selaku Anggota Komisi III DPRD OKU
- M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU
- Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU
- Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU
- M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta
- Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku swasta
Atas perbuatannya, Ferlan, Fahrudin, Umi, dan Nopriansyah dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara, Fauzi dan Ahmad dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kasus ini menjadi bukti nyata bagaimana praktik korupsi dapat merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan infrastruktur.