Korupsi Proyek Infrastruktur OKU: Enam Tersangka Dijerat Kasus Suap dan Pemotongan Anggaran

Korupsi Proyek Infrastruktur OKU: Enam Tersangka Dijerat Kasus Suap dan Pemotongan Anggaran

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap kasus korupsi yang melibatkan tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) OKU. Kasus ini berpusat pada dugaan suap dan pemotongan anggaran dalam sembilan proyek infrastruktur di kabupaten tersebut. Total enam tersangka telah ditetapkan dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini. Proses penyidikan yang intensif oleh KPK telah mengungkap mekanisme korupsi yang sistematis dan melibatkan beberapa pihak.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (16/3/2025), menjelaskan kronologi kasus tersebut. Prosesnya bermula dari permintaan jatah aspirasi (pokir) oleh perwakilan DPRD OKU dalam pembahasan anggaran. Jatah pokir tersebut kemudian dialihkan ke bentuk proyek-proyek fisik di bawah naungan Dinas PUPR OKU. Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, kemudian menawarkan sembilan proyek tersebut kepada pihak swasta dengan kesepakatan commitment fee sebesar 22 persen dari nilai proyek. Commitment fee tersebut dibagi; 20 persen untuk anggota DPRD OKU dan 2 persen untuk Dinas PUPR OKU. Praktik ini secara jelas menunjukan adanya penyimpangan dan pengkhianatan terhadap amanah publik.

Berikut rincian sembilan proyek yang menjadi sasaran praktik korupsi tersebut:

  • Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati: Rp 8,3 miliar
  • Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Bupati: Rp 2,4 miliar
  • Pembangunan Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU: Rp 9,8 miliar
  • Pembangunan Jembatan Desa Guna Makmur: Rp 983 juta
  • Peningkatan Jalan Poros Desa Tanjung Manggus-Desa Bandar Agung: Rp 4,9 miliar
  • Peningkatan Jalan Desa Panai Makmur-Guna Makmur: Rp 4,9 miliar
  • Peningkatan Jalan Unit 16 Kedaton Timur: Rp 4,9 miliar
  • Peningkatan Jalan (lokasi tidak disebutkan): Rp 4,8 miliar
  • Peningkatan Jalan Desa Makarti Tama: Rp 3,9 miliar

Nopriansyah diduga melakukan tindakan tersebut bersama Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK). Keenam tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK adalah:

  • Ferlan Juliansyah (FJ), Anggota Komisi III DPRD OKU
  • M. Fahrudin (MFR), Ketua Komisi III DPRD OKU
  • Umi Hartati (UH), Ketua Komisi II DPRD OKU
  • Nopriansyah (NOP), Kepala Dinas PUPR OKU
  • M. Fauzi alias Pablo (MFZ), pihak swasta
  • Ahmad Sugeng Santoso (ASS), pihak swasta

Ferlan, Fahrudin, Umi, dan Nopriansyah dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara. Sementara itu, Fauzi dan Ahmad dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat dalam pengelolaan keuangan negara dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi.