Bupati Tapteng Berantas Korupsi: Tiga Kadis Dicopot, Empat Kades Dinonaktifkan
Bupati Tapteng Berantas Korupsi: Tiga Kadis Dicopot, Empat Kades Dinonaktifkan
Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, mengambil tindakan tegas untuk memberantas praktik korupsi di wilayah kerjanya. Langkah tersebut meliputi pencopotan tiga kepala dinas dan penonaktifan empat kepala desa (kades). Tindakan ini diambil menyusul temuan dugaan pungutan liar (pungli) dan penyelewengan dana desa berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Tapteng. Pemeriksaan tersebut menemukan potensi kerugian negara yang signifikan terkait penggunaan dana desa. Identitas kepala desa yang dinonaktifkan belum diungkap secara resmi oleh Bupati Masinton, namun beliau menegaskan bahwa penonaktifan bertujuan agar para kepala desa tersebut dapat fokus menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Masinton Pasaribu menekankan bahwa jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kerugian negara, maka proses hukum akan segera dijalankan. Langkah tegas ini, menurut Bupati, bertujuan untuk memastikan pengelolaan pemerintahan desa di Tapteng berjalan dengan bersih, akuntabel, dan bertanggung jawab. Ia berharap tindakan ini akan menjadi efek jera dan mendorong terciptanya pemerintahan desa yang dipimpin oleh individu-individu yang amanah dan profesional dalam mengelola dana desa yang nilainya cukup besar. Komitmen Bupati untuk menegakkan hukum dan memastikan transparansi dalam penggunaan anggaran negara di tingkat desa merupakan hal yang perlu diapresiasi.
Selain penonaktifan empat kades, Bupati Masinton juga telah mencopot tiga kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapteng. Ketiga kepala dinas tersebut, yaitu Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, diduga terlibat dalam praktik pungli selama proses rekrutmen tenaga honorer. Walaupun Bupati belum merinci identitas kepala dinas yang terlibat dan jumlah uang yang dipungli, beliau menyatakan bahwa pencopotan tersebut didasarkan pada hasil investigasi Inspektorat yang menemukan pelanggaran prosedur dalam penerimaan tenaga honorer. Pemerintah Daerah Tapteng, sesuai dengan Permendagri yang berlaku, telah menghentikan penerimaan tenaga honorer. Namun, praktik pungli tersebut tetap terjadi, menunjukkan adanya pelanggaran serius yang harus ditindak tegas.
Bupati Masinton menegaskan kembali komitmennya untuk menciptakan pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel di Tapteng. Pencopotan kepala dinas dan penonaktifan kepala desa merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk membersihkan birokrasi dan memastikan penggunaan anggaran negara secara bertanggung jawab. Tindakan-tindakan tegas seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya praktik korupsi di masa mendatang. Ketegasan Bupati Masinton dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen serius pemerintah daerah untuk membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Langkah-langkah yang diambil Bupati Masinton meliputi:
- Pencopotan tiga kepala dinas (Ketahanan Pangan, Perhubungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak) karena dugaan pungli dalam rekrutmen honorer.
- Penonaktifan empat kepala desa karena dugaan penyelewengan dana desa.
- Komitmen untuk memproses hukum jika ditemukan kerugian negara.
- Penegasan komitmen terhadap pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.