OTT KPK Ungkap Praktik Suap Proyek di Ogan Komering Ulu: Enam Tersangka Ditahan

OTT KPK Ungkap Praktik Suap Proyek di Ogan Komering Ulu: Enam Tersangka Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap praktik suap dan pemotongan anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 15 Maret 2025 membuahkan hasil penahanan terhadap enam tersangka yang diduga terlibat dalam skema korupsi ini. Kasus ini melibatkan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU dan Kepala Dinas PUPR OKU, menguak praktik penarikan 'fee' proyek yang sistematis menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Jakarta menjelaskan kronologi penangkapan. Tiga anggota DPRD OKU, yaitu Ferlan Juliansyah (FJ) dari Komisi III, M. Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III, dan Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II, diduga aktif menagih 'fee' proyek kepada Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOP). Penagihan ini dilakukan menjelang Lebaran, memanfaatkan momentum hari raya untuk menekan pihak-pihak terkait dalam memberikan komitmen yang telah disepakati sebelumnya. Perjanjian pembagian 'fee' tersebut diduga telah terjalin sejak pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) OKU pada Januari 2025, di mana telah disepakati besaran 'fee' sebesar 20% dari total nilai proyek di Dinas PUPR untuk anggota DPRD OKU.

Nopriansyah, sebagai Kepala Dinas PUPR OKU, diduga mengatur pemenang tender sembilan proyek di instansinya. Pemenang proyek wajib menyerahkan 'commitment fee' sebesar 22%, dengan rincian 20% untuk anggota DPRD OKU dan 2% untuk Dinas PUPR OKU. Praktik ini menunjukkan adanya kerjasama terstruktur antara legislatif dan eksekutif dalam meraup keuntungan dari proyek pemerintah. Proses penagihan 'fee' bahkan diduga melibatkan pejabat penting lainnya, termasuk Pejabat Bupati OKU dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD).

Salah satu pihak swasta yang memenangkan proyek, M. Fauzi alias Pablo (MFZ), diketahui telah mencairkan uang muka proyek pada 11-12 Maret 2025 dan menyerahkan Rp 2,2 miliar kepada Nopriansyah sebagai bagian dari 'commitment fee' pada 13 Maret 2025. Selain itu, Nopriansyah juga diduga telah menerima Rp 1,5 miliar dari pengusaha lain, Ahmad Sugeng Santoso (ASS). Saat OTT dilakukan, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar yang diduga merupakan hasil dari praktik suap ini.

Daftar Tersangka:

  • Ferlan Juliansyah (FJ): Anggota Komisi III DPRD OKU
  • M. Fahrudin (MFR): Ketua Komisi III DPRD OKU
  • Umi Hartati (UH): Ketua Komisi II DPRD OKU
  • Nopriansyah (NOP): Kepala Dinas PUPR OKU
  • M. Fauzi alias Pablo (MFZ): Swasta
  • Ahmad Sugeng Santoso (ASS): Swasta

Ferlan, Fahrudin, Umi, dan Nopriansyah dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Fauzi dan Ahmad dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka bervariasi, dengan maksimal 20 tahun penjara bagi para penerima suap dan 5 tahun penjara bagi para pemberi suap.

Kasus ini menunjukkan betapa sistemiknya praktik korupsi yang terjadi di pemerintahan daerah, dan pentingnya pengawasan yang ketat untuk mencegah hal serupa terjadi di masa mendatang. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menjerat seluruh pihak yang terlibat.