Dugaan Oplosan Pertamax: Komisi VI DPR Desak Pertamina Beri Kompensasi dan Pulihkan Kepercayaan Publik

Dugaan Oplosan Pertamax: Desakan Kompensasi dan Pemulihan Kepercayaan Publik

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI-P, Mufti Aimah Nurul Anam, mendesak PT Pertamina (Persero) untuk memberikan kompensasi kepada konsumen yang dirugikan akibat dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan dijual dengan harga Pertamax. Desakan ini muncul menyusul temuan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun. Dugaan tersebut, menurut Mufti, telah menimbulkan keresahan dan penurunan kepercayaan publik terhadap Pertamina. Pernyataan ini disampaikan Mufti setelah Komisi VI DPR melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPBU Pertamina di Palmerah Utara, Jakarta, pada Senin, 3 Maret 2025.

Sidak tersebut, yang turut dihadiri oleh Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga, Eduward Adolof Kawi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Pertamina Patra Niaga, Harsono Budi Santoso, mengungkapkan kekhawatiran publik atas kualitas BBM dan dampak dugaan korupsi yang sedang diselidiki Kejaksaan Agung. Mufti menjelaskan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya celah yang memungkinkan terjadinya kecurangan dalam tata kelola BBM, mulai dari impor hingga distribusi di depo-depo. Ia menekankan pentingnya Pertamina memberikan kompensasi kepada konsumen yang merasa dirugikan jika dugaan pengoplosan tersebut terbukti.

Langkah-langkah Selanjutnya:

Menyusul sidak tersebut, Komisi VI DPR, khususnya Fraksi PDI-P, berencana mengambil beberapa langkah strategis. Wakil Ketua Komisi VI DPR, Adisatrya Suryo Sulisto, menyatakan akan segera mengundang manajemen PT Pertamina Patra Niaga beserta sub-holdingnya untuk rapat dengar pendapat. Tujuannya adalah untuk memperdalam temuan sidak dan membahas upaya pemulihan kepercayaan publik, tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. Lebih lanjut, Adisatrya juga menyinggung usulan pembentukan Panitia Kerja (Panja) DPR terkait kasus korupsi di Pertamina, yang mendapat dukungan dari banyak anggota Komisi VI. Pembentukan Panja ini diharapkan dapat mempercepat proses investigasi dan pengawasan.

Kerugian Negara dan Tersangka:

Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun. Kerugian tersebut, menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, berasal dari berbagai sumber, antara lain kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor BBM melalui broker, dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi. Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama menjelang perayaan Idul Fitri, dan memerlukan langkah cepat dan terukur dari Pertamina untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Peserta Sidak:

Selain Mufti Anam dan Adisatrya Suryo Sulisto, sidak tersebut juga dihadiri oleh anggota Fraksi PDI-P Komisi VI DPR lainnya, yakni: Darmadi Durianto, Rieke Diah Pitaloka, Sadarestuwati, Ida Nurlaela Wiradinata, Budi Sulistyono, GM Totok Hedisantosa, dan I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan.