Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Narkoba Sumut-Jakarta, Amankan 34 Kg Ganja dan Lima Tersangka
Pengungkapan Jaringan Narkoba Antarprovinsi: 34 Kg Ganja Disita, Lima Tersangka Ditangkap
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan pengedaran narkotika jenis ganja yang beroperasi antara Sumatera Utara dan Jakarta. Operasi yang dilakukan pada Sabtu, 15 Maret 2025, membuahkan hasil signifikan dengan penangkapan lima tersangka dan penyitaan barang bukti ganja kering seberat 34 kilogram serta 6,98 gram sabu. Kelima tersangka, yang berinisial I, RR, S, P, dan R, kini telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pengedaran dan aktor intelektual di baliknya.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait pengiriman ganja dari Medan menuju Jakarta. Informasi tersebut mengarah pada rencana distribusi narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian. Penangkapan pertama dilakukan di daerah Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, yang menghasilkan barang bukti satu kilogram ganja. Proses interogasi terhadap tersangka yang ditangkap di lokasi pertama memberikan petunjuk keberadaan ganja tambahan di dua lokasi berbeda di Jakarta Barat.
Pengembangan Kasus dan Penemuan Lokasi Penyimpanan Narkotika
Berdasarkan keterangan tersangka, tim bergerak ke sebuah kontrakan di daerah Pinangsia, Jakarta Barat. Di lokasi kedua ini, polisi berhasil mengamankan tiga kilogram ganja dan 6,98 gram sabu. Namun, penyelidikan tidak berhenti sampai di situ. Informasi yang diperoleh dari interogasi lebih lanjut mengarah pada lokasi penyimpanan narkotika lainnya di daerah Tamansari, Jakarta Barat, yang masih berada di wilayah yang sama. Di lokasi ketiga, petugas menemukan 30 kilogram ganja yang disimpan dalam dua karung hijau. Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 34 kilogram ganja dan 6,98 gram sabu.
AKBP Ade Candra menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat dinilai krusial dalam upaya memberantas peredaran narkotika dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus melakukan operasi dan penindakan terhadap jaringan pengedaran narkotika, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba.
Rincian Barang Bukti yang Diamankan:
- Ganja kering: 34 kilogram
- Sabu: 6,98 gram
Tahapan Penangkapan:
- TKP 1: Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat (1 kg ganja)
- TKP 2: Pinangsia, Jakarta Barat (3 kg ganja, 6,98 gram sabu)
- TKP 3: Tamansari, Jakarta Barat (30 kg ganja)
Kelima tersangka saat ini ditahan dan akan dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membongkar seluruh jaringan pengedaran narkotika yang terlibat.