Kebijakan Baru Penerimaan Peserta Didik Baru 2025: Aturan Usia dan Persyaratannya
Kebijakan Baru Penerimaan Peserta Didik Baru 2025: Aturan Usia dan Persyaratannya
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menetapkan aturan baru terkait batas usia penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025. Aturan ini memberikan fleksibilitas sekaligus menetapkan batasan usia yang lebih spesifik untuk jenjang pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Salah satu poin penting dalam Permendikdasmen ini adalah pengaturan mengenai usia masuk SD. Calon peserta didik yang berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli 2025 akan diprioritaskan. Namun, aturan ini juga memberikan kesempatan bagi anak yang berusia 6 tahun pada tanggal yang sama untuk mendaftar. Lebih menarik lagi, anak yang berusia minimal 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2025 juga dapat mendaftar, dengan syarat memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru di sekolah.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Gogot Suharwoto, menjelaskan dalam taklimat media di Jakarta, Senin (3/3/2025), bahwa kebijakan ini bertujuan mengakomodir anak-anak dengan potensi luar biasa. Rekomendasi dari psikolog profesional menjadi bukti otentik atas kecerdasan dan bakat istimewa tersebut. Namun, jika rekomendasi dari psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dari dewan guru sekolah dapat menjadi alternatif.
Berikut rincian batas usia pendaftaran PPDB 2025 untuk setiap jenjang pendidikan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025:
-
Taman Kanak-Kanak (TK):
- TK A: Minimal 4 tahun, maksimal 5 tahun
- TK B: Minimal 5 tahun, maksimal 6 tahun
-
Sekolah Dasar (SD):
- 7 tahun per 1 Juli 2025 (diprioritaskan)
- 6 tahun per 1 Juli 2025 (dapat mendaftar)
- Minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli 2025 (dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru)
-
Sekolah Menengah Pertama (SMP):
- Maksimal 15 tahun per 1 Juli 2025 dan telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat.
-
Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):
- Maksimal 21 tahun per 1 Juli 2025 dan telah menyelesaikan pendidikan SMP atau sederajat.
Untuk melengkapi persyaratan pendaftaran, calon peserta didik wajib melampirkan bukti usia, yang dapat berupa akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan telah dilegalisasi. Sedangkan bukti kelulusan pendidikan sebelumnya dapat berupa ijazah atau surat keterangan lulus.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi peserta didik dengan potensi akademik yang tinggi, sekaligus tetap menjaga kualitas pendidikan di setiap jenjangnya. Proses seleksi yang transparan dan berbasis bukti akan menjadi kunci keberhasilan implementasi peraturan ini.